Para Siswi Korban Pencabulan Guru SMP di Purbalingga Diberi Pendampingan Psikologis
Para siswi korban pencabulan guru SMP di Purbalingga akan mendapat pendampingan dan pemulihan trauma. Tersangka akan dipecat dengan tidak hormat.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
Arsip Humas Polres Purbalingga
Jajaran Kepolisian Resor Purbalingga memberikan keterangan pers terkait pencabulan oleh guru SMP Negeri di Purbalingga, Jawa Tengah, Rabu (9/3/2022).
PURBALINGGA, KOMPAS — Sebanyak tujuh siswi korban dugaan pencabulan seorang guru di SMP Negeri di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, akan mendapatkan pendampingan secara psikologis dari tim Harapan atau Hapus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dari pemerintah setempat. Sementara guru berinisial AS (32) bakal dipecat secara tidak hormat sebagai sanksi dari dinas terkait.
”Kami akan bantu korban karena mereka mempunyai hak-hak yang harus dilindungi secara hukum. Pemulihan trauma juga akan kami berikan bersama pendampingan psikolog,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Purbalingga Yuniati Adiningsih dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (10/3/2022).
Yuniati menyampaikan, tim Harapan segera memberi pendampingan karena korban merupakan perempuan dan masih di bawah umur. Saat ini korban masih dalam pendampingan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purbalingga.
KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi dan Sudono, mendaftarkan diri ke KPU Purbalingga, Jawa Tengah, Jumat (4/9/2020).
”Tim Harapan akan secepatnya turun ke bawah untuk menggali dan melakukan pendampingan baik ke korban maupun orangtuanya. Pemberian motivasi sangat penting agar para korban dan keluarganya bisa bangkit dari permasalahan tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi sangat menyesalkan kejadian tersebut. Apalagi terjadi pada oknum tenaga pendidik yang seharusnya memberi contoh baik. Pratiwi menugaskan, dinas pendidikan dan kebudayaan setempat akan mengecek status kepegawaiannya.
”Kalau yang bersangkutan adalah seorang PNS, yang pasti ada mekanisme yang harus dijalankan dan pastinya ada sanksi disiplin pegawai. Untuk pembelajaran bagi semua, pastinya harus ada sanksi tegas bagi yang bersangkutan,” kata Pratiwi. Dia juga meminta pihak sekolah juga perlu meningkatkan pemantauan terhadap proses belajar-mengajar.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga Tri Gunawan menyampaikan, pihaknya akan memberikan sanksi pemecatan kepada guru yang bersangkutan. ”Pastilah diberikan sanksi pemecatan dengan tidak hormat sebagai GTT (guru tidak tetap) yang baru saja lolos P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” kata Tri.
Diberitakan sebelumnya (Kompas.id, 9/3/2022), Guru SMP Negeri di Purbalingga berinisial AS (32) ditangkap jajaran Kepolisian Resor Purbalingga, Jumat (2/3/2022). Guru laki-laki itu tersebut diduga melakukan tindakan asusila terhadap tujuh siswi di sekolah tempatnya mengajar. Hukuman maksimal harus diberikan kepada pelaku dan pengawasan di sekolah perlu ditingkatkan serta komunikasi yang baik antara anak dan orangtua pun perlu dikembangkan untuk mencegah berulangnya kasus kekerasan seksual.
Pastilah diberikan sanksi pemecatan dengan tidak hormat sebagai GTT (guru tidak tetap) yang baru saja lolos P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). (Tri Gunawan)
Kepala Kepolisian Resor Purbalingga Ajun Komisaris Besar Era Johny Kurniawan, Rabu (9/3/2022), menyampaikan, korban pencabulan diketahui mencapai tujuh orang. Tindakan tersangka sudah dilakukan sejak 2013 hingga 2021. Dari tujuh korban, lima siswi telah dilakukan persetubuhan, satu siswi dilakukan perbuatan cabul, dan satu siswi lainnya dipaksa menonton video porno.
”Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengancam korban apabila tidak mau memenuhi keinginannya. Korban diancam akan diberi nilai jelek dan diancam akan menyebarkan video asusila bagi korban yang sudah pernah disetubuhi,” katanya.