Dilaporkan Berulang Kali, Tambang Ilegal di Dekat IKN Tetap Beroperasi
Meskipun sudah dilaporkan berulang kali, tambang ilegal di dekat Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur tak kunjung ditertibkan. Padahal, tambang ilegal itu sangat merugikan masyarakat setempat.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Tambang batubara yang meresahkan warga Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dipastikan ilegal. Meskipun sudah dilaporkan berulang kali ke sejumlah pihak, tambang tak berizin itu terus beroperasi sejak dua tahun lalu. Warga pun akhirnya mengirim surat aduan kepada Presiden Joko Widodo.
Desa Suko Mulyo berada sekitar 30 kilometer dari lokasi yang ditetapkan sebagai Titik Nol Ibu Kota Nusantara (IKN). Sejak akhir tahun 2019, alat berat mulai mengeruk lahan di wilayah yang kerap disebut Gunung Tengkorak. Jika ditarik garis lurus, Gunung Tengkorak berada sekitar 15 kilometer ke Titik Nol IKN. Para petambang itu beroperasi 24 jam dan kini daerah yang dikeruk kian luas.
”Lahan garapan puluhan warga juga ditambang. Padahal warga punya surat segel dan surat garapan. Sekarang lebih dari lima hektar itu yang sudah digali,” ujar Kepala Desa Suko Mulyo, Samin, saat dihubungi dari Kota Balikpapan, Kamis (8/9/2022).
Sejak tahun 2020, masyarakat sudah melaporkan tambang ilegal itu ke Polsek Sepaku, Camat Sepaku, hingga ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Kendati demikian, tambang itu terus berjalan.
Padahal, warga merasa resah lantaran suara ekskavator tambang meraung setiap malam. Selain itu, jalan desa juga rusak karena setiap hari puluhan truk bolak-balik mengangkut batubara. Debu batubara dan baunya juga mengganggu warga.
Pada 7 September 2022, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan melakukan verifikasi lapangan terkait aduan warga. Dalam berita acara kegiatan itu yang salinannya diberikan kepada pemerintah desa, tim menyatakan tambang batubara yang dilaporkan warga dipastikan tak berizin atau ilegal.
Para petambang itu beroperasi 24 jam dan kini daerah yang dikeruk kian luas.
Berdasar tinjauan lapangan tim verifikasi, tambang itu berada di kawasan area penggunaan lain hingga masuk kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto.
Dalam berita acara juga tim menyatakan penambangan itu bukan dilakukan masyarakat sekitar. Tim verifikasi juga menemukan fakta bahwa tambang batubara tersebut dibekingi oleh sejumlah organisasi kemasyarakatan.
Samin pun mengaku heran dengan tambang batubara ilegal yang seolah kebal hukum di wilayahnya itu. Meskipun sudah diverifikasi ke lapangan dan dinyatakan ilegal, tambang itu tak juga dihentikan. Padahal, di Kecamatan Sepaku sudah ada pengamanan khusus untuk IKN, baik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kepolisian, TNI, hingga Badan Intelijen Negara.
”Ini kan ironi. Konon IKN itu green city, smart city, dan ramah lingkungan. Tapi ini kasus di depan mata yang jelas-jelas dinyatakan ilegal dan merugikan warga tetap saja dibiarkan,” keluh Samin.
Lantaran aduan dan suratnya tak mendapat respons konkret dari berbagai pihak di Kaltim, Samin akhirnya bersurat kepada Presiden Joko Widodo pada 1 September 2022. Surat itu juga ditembuskan ke Kepala Otorita IKN dan Panglima TNI.
Dihubungi terpisah, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea mengaku belum bisa memberikan informasi banyak. Ia mengatakan, pihaknya masih berproses melakukan penanganan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kepolisian Sektor Sepaku Ajun Komisaris Kasiyono menyebut, kawasan yang dilaporkan tersebut saat ini sudah tak ada aktivitas pertambangan. Polsek Sepaku juga akan melakukan cek lapangan kembali untuk melihat situasi terkini dan melaporkannya ke Polda Kaltim.
”Pertambangan ilegal sudah mendapat atensi dari Polda Kaltim. Sejauh pengetahuan kami, saat ini di sana sudah tidak ada kegiatan pertambangan,” ujar Kasiyono yang baru menjabat empat bulan di Sepaku.
Sementara itu, Koordinator Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN Sidik Pramono mengatakan, Otorita IKN belum mendapat surat aduan dari warga terkait tambang ilegal itu. ”Jika nanti kami menerima informasi tersebut, tentunya kami akan mempelajarinya dan selanjutnya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.