logo Kompas.id
NusantaraDituduh Curi Sawit Perusahaan,...
Iklan

Dituduh Curi Sawit Perusahaan, Sembilan Warga Manuhing Ditangkap

Protes warga Manuhing di Gunung Mas, Kalteng, ke perusahaan meminta kebun plasma berujung jeruji penjara. Sembilan warga Manuhing ditangkap karena dituduh mencuri.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 4 menit baca

GUNUNG MAS, KOMPAS — Sembilan warga Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, ditangkap dan ditahan polisi lantaran dituduh mencuri buah tandan sawit milik perusahaan pada Selasa (5/4/2022). Selain itu, puluhan orang lainnya masih melarikan diri karena takut ditangkap. Keluarga dan rumah mereka pun hingga kini masih ditinggalkan.

Warga yang ditahan adalah Yansyah, Wanson, Timan Adar, Koswoyo, dan Deni bin Damut. Selain itu, ada juga Muliadi, Retno bin Diok, Gusti Tahan Wiratama, serta Damut. Sembilan orang itu berasal dari Desa Tumbang Jalemu, Gohang, Tumbang Talaken, Sei Duhian, dan Rabambang.

”Kasus itu pencurian, bukan pemanenan sawit. Kalau hanya panen, enggak kami tangkap. Kami menangkap karena ada tindakan melawan hukum dan laporan (dari perusahaan sawit),” kata Kepala Kepolisian Resor Gunung Mas Ajun Komisaris Besar Irwansyah, Minggu (24/4/2022). Irwansyah menambahkan, pihaknya masih mengejar beberapa orang lain yang diduga terlibat aksi itu.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000