Masuk Kawasan Inti IKN, Kebun dan Rumah Warga di Sepaku Mulai Dipatok
Luas kawasan inti pusat pemerintahan IKN Nusantara 6.671 hektar. Dari angka itu, sekitar 1.000 hektar statusnya areal penggunaan lain yang saat ini dikuasai masyarakat, pemerintah daerah, dan perusahaan sawit.
Oleh
SUCIPTO
·4 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Pemerintah mulai mematok sejumlah lahan yang direncanakan masuk ke dalam kawasan inti pusat pemerintahan atau KIPP Ibu Kota Negara Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Puluhan rumah warga dan kebun turut ditandai karena masuk dalam kawasan tersebut.
Hasanuddin (53), warga Sepaku, mengungkapkan, rumahnya termasuk yang dipasangi patok. Menurut dia, sosialisasi pematokan lahan dilakukan pada Rabu (16/2/2022). Warga diberi penjelasan oleh perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Wilayah BPN Kaltim, pemerintah desa, dan pemerintah kecamatan.
”Kami, para tokoh masyarakat, diundang melalui lisan untuk pemasangan patok. Malam hari kami beri tahu warga, pagi langsung sosialisasi, dan hari itu juga pemasangan patok yang masuk KIPP,” kata Hasanuddin, dihubungi dari Balikpapan, Minggu (27/2/2022).
Ia menyebutkan, ada satu desa dan satu kelurahan yang masuk dalam kawasan KIPP, yakni Desa Bumi Harapan dan Kelurahan Pemaluan. Ia memperkirakan ratusan jiwa tinggal di lahan yang dipatok. Dari foto yang dikirim kepada Kompas, patok yang dipasang berupa besi berkelir putih-biru dengan tulisan ”KIPP” warna kuning.
Selain itu, terdapat plang kuning bertuliskan ”Batas Kawasan Inti Pusat Pemerintahan” dan ”Dilarang Merusak”. Hasanuddin mengatakan, di lahan itu terdapat rumah warga, kebun karet, sawit, dan pisang.
Hasanuddin melanjutkan, alas hak lahan yang dimiliki warga berbagai macam, mulai dari segel sampai sertifikat tanah. Meskipun patok-patok sudah ditancapkan, warga belum diberi tahu waktu pembahasan ganti rugi lahan yang kelak digunakan untuk kawasan ibu kota negara itu. Menurut dia, secara umum warga mendukung pemasangan patok dan tanda tersebut, tetapi ia berharap pemerintah tidak mendadak memberi tahu warga pada sosialisasi selanjutnya.
”Masyarakat meminta sosialisasi tidak mendadak, misalnya sekitar seminggu sebelum pemasangan patok, biar masyarakat bisa berpikir,” ujar Hasanuddin.
Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Camat Sepaku Adi Kustaman menjelaskan, dirinya turut mendampingi pemerintah dalam sosialisasi dan pemasangan patok KIPP. Sesuai lampiran II Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, luas KIPP adalah 6.671 hektar. Sebagian besar lahan ada di kawasan hutan tanaman industri PT ITCI Hutani Manunggal.
”Dari total lahan KIPP, sekitar 1.000 hektar statusnya areal penggunaan lain (APL). Ada yang dikuasai masyarakat, ada juga aset tanah dan bangunan milik pemda, serta ada lahan yang dikuasai perusahaan sawit,” katanya.
Dengan adanya patok tersebut, konsekuensinya masyarakat tidak boleh menjual lahan mereka. (Adi Kustaman)
Ia belum bisa menjelaskan secara rinci jumlah warga yang bakal terdampak. Menurut dia, dari pendataan awal, setidaknya ada 50 bangunan di lahan APL itu.
Dengan pemasangan patok tersebut, Adi menjelaskan, konsekuensinya masyarakat tidak boleh menjual lahan mereka. Itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian, Penggunaan Tanah, dan Perizinan pada Kawasan Calon IKN dan Kawasan Penyangga.
Adapun untuk ganti rugi lahan, lanjut Adi, akan ada tim lain yang datang untuk berdiskusi dengan warga. Ia mengimbau warga tidak perlu khawatir mengenai ganti rugi lahan. Pelaksanaannya, kata Adi, akan mengacu PP No 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
”Kalau ke depan ada pembebasan lahan, nanti bentuk ganti kerugiannya bisa berbagai jenis. Bisa berupa tanah pengganti, uang, saham, atau bentuk lain yang disepakati. Artinya tidak selalu uang,” kata Adi.
Mencegah spekulan
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah BPN Kaltim Asnaedi menerbitkan surat edaran nomor HP.01.03/205-64/II/2022 pada 8 Februari 2022. Surat itu untuk menindaklanjuti Pergub Kaltim No 6/2020.
Dalam surat tersebut, ia meminta Kepala Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara untuk tidak melayani jual beli atau peralihan hak tanah di area deliniasi IKN Nusantara tanpa izin dari pemerintah otorita yang akan dibentuk melalui peraturan presiden.
Selain itu, di kawasan tersebut juga tak boleh ada perjanjian perikatan jual beli. Adapun pejabat pembuat akta tanah dan notaris diminta tidak membuat akta jual beli dan perjanjian perikatan jual beli tanah.
”Tujuannya, untuk menghindari spekulan tanah. Menghindari orang menguasai banyak bidang tanah. Surat edaran ini sifatnya sementara sampai terbentuk Otorita IKN yang akan mengatur di IKN Nusantara,” ujar Asnaedi.