Keluar Penjara, Kades Kinipan Tegaskan Perjuangan Masyarakat Adat Belum Selesai
Status tahanan Kepala Desa Kinipan Willem Hengki dialihkan menjadi tahanan kota. Ia keluar dari penjara di momen anaknya berulang tahun, hal itu menjadi harapan baru bagi keluarga dan Desa Kinipan.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Kepala Desa Kinipan di Kalimantan Tengah Willem Hengki keluar dari penjara. Status tahanannya diubah dari penahanan di rumah tahanan negara menjadi tahanan kota. Dia menegaskan perjuangan untuk masyarakat adat bakal terus berjalan.
Pada sidang ketiga dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa, Senin (14/2/2022), hakim yang dipimpin Erhammudin menyetujui permintaan kuasa hukum Willem Hengki untuk menjadi tahanan kota. Willem menjatuhkan air matanya mendengar keputusan itu.
Hal itu tertuang dalam surat penetapan hakim Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk. Willem dijamin Eva, istrinya, serta Loise Theresia dan Paulus Alfons Yance Dhanarto. Loise dan Paulus adalah dosen di Universitas Palangka Raya dan selama ini ikut menjadi bagian dari Koalisi Keadilan untuk Kinipan.
Willem mengungkapkan kegembiraannya dengan menghubungi keluarga di Desa Kinipan lewat sambungan telepon. Kinipan berjarak lebih kurang 650 kilometer dari Kota Palangkaraya. Dengan keterbatasan sinyal, Willem menelepon dan pesan tersampaikan.
Menurut Willem, keputusan hakim mengalihkan jenis tahanan itu di luar dugaan. Sebelumnya, ragam usaha mengajukan hal serupa, mulai dari kepolisian dan kejaksaan, selalu ditolak. Pada Senin pagi, sebelum sidang ditutup, tiba-tiba hakim memberikan keputusan itu.
Willem mengungkapkan, kabar gembira ini memupuk harapan baru untuk kebebasan permanen. Sampai saat ini, ia percaya sudah sepenuh hati melayani masyarakat tanpa niat korupsi.
”Ini pertanda baik. Hari ini tepat hari ulang tahun anak saya. Tetapi perjuangan belum selesai, saya berterima kasih untuk semua orang yang selama ini mendukung. Saya merasa tidak sendiri, banyak sekali dukungan datang silih berganti,” ujar Willem.
Sementara itu, selama sidang ketiga, belasan mahasiswa bersama masyarakat tetap melaksanakan aksi seperti sebelumnya. Mereka yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas untuk Kinipan itu kembali mendesak hakim untuk membebaskan Willem.
Menurut Aryo Nugroho, salah satu kuasa hukum Willem dari Koalisi Keadilan untuk Kinipan, JPU terkesan menerima bantahan kuasa hukum bahwa dakwaannya perlu disempurnakan dan diperbaiki. Dalam hukum acara pidana, perbaikan seharusnya dilakukan tujuh hari sebelum persidangan.
”Mereka bahkan berterima kasih karena sudah dicermati dakwaannya. Nah, kalau demikian seharusnya eksepsi bisa diterima sehingga hakim perlu membuat putusan sela dan membebaskan Willem,” ucap Aryo.
Aryo menjelaskan, JPU menyampaikan bahwa ketidakcermatan itu merupakan kesalahan dan akan melakukan perbaikan. ”Kalau tetap dilanjutkan perkaranya, kami akan melakukan upaya untuk melaporkan hakim ke Komisi Yudisial,” katanya.
Hal yang berbeda disampaikan JPU yang diwakili Ma’ruf Muzakir. Menurut dia, dalam surat tanggapan JPU, pihaknya sudah menyematkan pasal dalam dakwaan yang diberikan. Hakim juga diminta tetap menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.
”Kami mohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menolak keberatan atau eksepsi kuasa hukum terdakwa dan menyatakan surat dakwaannya sah menurut hukum, lalu menetapkan pemeriksaan persidangan perkara atas terdakwa,” kata Ma’ruf.