logo Kompas.id
NusantaraKades Kinipan Ditahan Polisi...
Iklan

Kades Kinipan Ditahan Polisi karena Bayar Utang Proyek Jalan Desa

Kepala Desa Kinipan Wilem Hengki ditahan polisi karena dugaan korupsi dana desa dalam proyek jalan di desanya di Lamandau, Kalimantan Tengah. Hal itu dinilai sebagai bentuk melemahkan perjuangan masyarakat Kinipan.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 4 menit baca

NANGA BULIK, KOMPAS — Seusai ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, Kepala Desa Kinipan Wilem Hengky saat ini ditahan setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke tahap dua. Wilem ditahan atas dugaan kasus korupsi jalan desa. Banyak pihak menilai tindakan itu tak terlepas dari perjuangan Wilem mempertahankan hutan adat dari alih fungsi lahan bersama warga lainnya.

Kepala Kepolisian Resor Lamandau Ajun Komisaris Besar Arif Budi Utomo membenarkan adanya penahanan yang dilakukan pihaknya atas Kepala Desa (Kades) Kinipan Wilem Hengki di Lamandau, Kalimantan Tengah. Penahanan dilakukan karena berkas perkara tersangka akan dilimpahkan pada Senin 17 Januari 2022.

”Benar (tersangka) sudah ditahan. Senin depan itu rencananya akan dilimpahkan ke kejaksaan tersangka dan barang buktinya,” ujar Arif saat dihubungi dari Palangkaraya, Jumat (14/1/2022).

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000