logo Kompas.id
NusantaraKades Kinipan Didakwa...
Iklan

Kades Kinipan Didakwa Persoalan Dokumen Laporan Dana Desa

Willem Hengki ditangkap dan dipenjara lantaran membayar utang proyek. Tak hanya itu, dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Kepala Desa Kinipan itu diduga korupsi hanya karena persoalan dokumen.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 4 menit baca

PALANGKARAYA, KOMPAS – Tim kuasa hukum Kepala Desa Kinipan Willem Hengki mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lamandau dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi di Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Diduga, banyak kejanggalan yang disebut dalam dakwaan tersebut.

Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi jalan usaha tani di Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau, dilaksanakan Senin (31/1/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Palangkaraya. Dalam kesempatan itu, ratusan warga Kinipan bersama mahasiswa juga melakukan aksi di depan kantor pengadilan menuntut kebebasan Willem Hengki.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Lamandau yang dipimpin Okto Silaen menjelaskan, Willem Hengki sebagai Kades Kinipan tidak mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. Terdakwa dengan sengaja menganggarkan pekerjaan yang sudah dilaksanakan pada tahun 2017. Willem Hengki telah membayarkan pekerjaan itu tanpa disertai dokumen pendukung.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000