Dua Kali Permohonan Penangguhan Penahanan Kades Kinipan Ditolak
Dalam dua hari, berkas perkara dugaan korupsi Kepala Desa Kinipan Wilem Hengki di Lamandau, Kalteng, diserahkan Kejaksaan Negeri Lamandau ke pengadilan. Jaksa dan polisi menolak penangguhan penahanannya.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
NANGA BULIK, KOMPAS – Permohonan penangguhan penahanan Kepala Desa Kinipan Wilem Hengki ditolak oleh Kejaksaan Negeri Lamandau, Senin (17/1/2022). Wilem Hengki akan segera dibawa ke Palangkaraya untuk menjalani sidang tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, permohonan penangguhan penahanan Wilem Hengki sudah ditolak dua kali. Penolakan pertama terjadi di Polres Lamandau, lalu yang kedua di Kejaksaan Negeri Lamandau.
Senin pagi, berkas pemeriksaan dan barang bukti beserta tersangka Wilem Hengki dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamandau. Namun, ia tetap ditahan di Polres Lamandau dengan alasan keamanan. Apalagi Kabupaten Lamandau tidak memiliki rumah tahanan ataupun lembaga pemasyarakatan.
Saat pelimpahan tersebut, puluhan warga Kinipan datang ke Polres Lamandau untuk meminta aparat membebaskan Wilem Hengki. Warga dijaga ketat oleh aparat. Mereka tiba di depan Polres Lamandau sekitar pukul 10.00 dan duduk di depan Polres Lamandau, lalu menunggu hingga sekitar pukul 15.30. Warga dijaga ketat oleh aparat.
Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing mengungkapkan, berkas penangguhan itu diterima, tetapi penangguhannya ditolak Kejaksaan Negeri Lamandau. Alasannya, Wilem Hengki akan segera dipindahkan ke Kota Palangkaraya, ibu kota Provinsi Kalteng.
”Meski penangguhan ditolak, tapi proses ini dipercepat, (berkas perkara) kepala desa kami akan segera dilimpahkan ke pengadilan agar tahu bahwa dia tidak bersalah,”kata Effendi.
Warga Kinipan tidak bodoh karena banyak komentar bahwa pihaknya membela koruptor. Warga sangat memahami bahwa kepala desa mereka tidak bersalah.
Setelah nanti dibawa ke Palangkaraya, lanjut Effendi, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalteng di Palangkaraya. Ia sangat berharap Wilem Hengki dikeluarkan dulu dari ruang tahanan.
”Kami minta mau seminggu-dua minggu kepala desa kami pulang dulu menengok keluarga di kampung,” ucapEffendi.
Effendi menjelaskan, warga Kinipan tidak bodoh karena banyak komentar bahwa pihaknya membela koruptor. Dirinya dan warga sangat memahami bahwa kepala desa mereka tidak bersalah.
”Aparat polisi, jaksa, dan pengadilan harus membuka mata, dalam kasus ini tidak ada yang dirugikan karena jalan itu sampai sekarang masih digunakan masyarakat. Tapi karena banyak kepentingan politik yang berkaitan dengan hutan adat kami,”ungkap Effendi.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamandau Okto Silaen mengungkapkan, perkara itu sudah selesai diperiksa dan akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidang.
”Berkas sudah lengkap dan akan segera kami limpahkan. Soal materi kasusnya, nanti kita lihat di persidangan,” ujarOkto.
Kepala Desa Kinipan Wilem Hengki ditahan aparat sejak Jumat (14/1/2022). Ia dijadikan tersangka dalam kasus korupsi jalan usaha tani di Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau. Dalam dua hari terakhir, berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus ini bermula saat polisi memeriksa Wilem Hengki sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi jalan usaha tani pada Januari 2021. Ia ditetapkan jadi tersangka pada 11 Agustus 2021.
Polisi sebelumnya mengumpulkan barang bukti dan menyatakan terjadi selisih anggaran hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 261 juta.
Sandi Jaya Prima Simarmata dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangkaraya yang juga tergabung dalam Koalisi Keadilan untuk Kinipan menyayangkan keputusan polisi dan kejaksaan yang menolak penangguhan penahanan. Menurut dia, aparat hanya saling lempar ”bola panas”dari institusi ke institusi hukum lain.
Dari sisi materi kasus, lanjut Sandi, kasus tersebut hanyalah kesalahan administrasi. Pasalnya, jalan masih ada dan digunakan sampai saat ini.”Dari proses, tidak mungkin ada pencairan dana kalau administrasi dan dokumennya belum beres,”katanya.
Sandi menambahkan, pihaknya yakin Wilem Hengki tidak bersalah. ”Tidak ada yang diperkaya, apalagi memperkaya dirinya sendiri,”ujarnya.