logo Kompas.id
NusantaraDua Kali Permohonan...
Iklan

Dua Kali Permohonan Penangguhan Penahanan Kades Kinipan Ditolak

Dalam dua hari, berkas perkara dugaan korupsi Kepala Desa Kinipan Wilem Hengki di Lamandau, Kalteng, diserahkan Kejaksaan Negeri Lamandau ke pengadilan. Jaksa dan polisi menolak penangguhan penahanannya.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 3 menit baca
Puluhan warga datangi kantor Polres Lamandau, Kalimantan Tengah, untuk menunggu kepala desanya dikeluarkan dari tahanan pada Senin (17/1/2022). Warga dijaga ketat oleh aparat.
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Puluhan warga datangi kantor Polres Lamandau, Kalimantan Tengah, untuk menunggu kepala desanya dikeluarkan dari tahanan pada Senin (17/1/2022). Warga dijaga ketat oleh aparat.

NANGA BULIK, KOMPAS – Permohonan penangguhan penahanan Kepala Desa Kinipan Wilem Hengki ditolak oleh Kejaksaan Negeri Lamandau, Senin (17/1/2022). Wilem Hengki akan segera dibawa ke Palangkaraya untuk menjalani sidang tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, permohonan penangguhan penahanan Wilem Hengki sudah ditolak dua kali. Penolakan pertama terjadi di Polres Lamandau, lalu yang kedua di Kejaksaan Negeri Lamandau.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000