logo Kompas.id
NusantaraKades Kinipan Didakwa Tanpa...
Iklan

Kades Kinipan Didakwa Tanpa Ayat, Peradilan Bisa Sesat

Perkara Kepala Desa Kinipan Willem Hengki yang diduga melakukan korupsi dinilai cacat hukum karena persoalan dakwaan. Ia didakwa dengan pasal korupsi tanpa ayat.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 4 menit baca

PALANGKARAYA, KOMPAS — Kepala Desa Kinipan Willem Hengki didakwa pasal korupsi tanpa ayat. Hal itu dinilai cacat hukum oleh tim hukum Willem Hengki sehingga perlu putusan sela dari hakim untuk menjawab eksepsi tim hukum.

Parlin B Hutabarat, salah satu kuasa hukum Willem Hengki yang tergabung dalam Koalisi Keadilan untuk Kinipan, Selasa (8/2/2022), mengungkapkan, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pekan lalu, Willem Hengki didakwa menggunakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tanpa ayat. Hal itu dinilai merupakan tindakan tidak cermat jaksa dalam mendakwa.

Dalam dakwaan primer atau pokok jaksa menggunakan Pasal 2 tanpa ayat dan dalam dakwaan subsider jaksa menggunakan Pasal 3 dalam Undang-Undang tersebut. Parlin menjelaskan, dalam Pasal 2 terdapat dua ayat dengan makna dan ancaman yang berbeda, Ayat 1 pelaku diancam seumur hidup, sedangkan ayat kedua ancaman maksimal hukuman mati.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000