Korban Pinjaman Daring Ilegal Diperas oleh Penagih Utang di Yogyakarta
”Debt collector” menagih korban pinjaman ”online” dengan ancaman. Foto-foto porno hasil editan juga disebut bakal disebar jika utang tak segera dibayar.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap kasus penagihan terhadap korban pinjaman daring ilegal dengan pemerasan. Empat orang ditangkap dan satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Adapun kini sudah ada 34 perusahaan pinjaman daring yang diadukan ke Polda Jateng.
Dalam pengungkapan di Markas Polda Jateng, Kota Semarang, Selasa (19/10/2021), diketahui korban, ERN, warga Semarang, mengisi aplikasi pinjaman daring Simple Loan dari tautan dalam SMS pada Mei 2021. Setelah disetujui, ia mengizinkan untuk dilihat data kontak Whatsapp dan foto-foto pada galeri HP.
Lalu, pada September 2021, korban menerima notifikasi bahwa terkirim dana Rp 2,3 juta dan Rp 1,3 juta, tetapi setelah dicek di rekening tabungan hasilnya nihil. Korban pun mengabaikannnya. Beberapa hari setelahnya, ia ditelepon debt collector yang menyatakan pinjaman sudah jatuh tempo.
Debt collector dari PT AKS, perusahaan penagihan, AK (26, perempuan) yang juga tersangka, menagih sambil mengancam akan menyebar informasi ke semua kontak Whatsapp ERN bahwa korban adalah seorang penipu. Selain itu, foto-foto porno hasil editan, yang terdapat wajah korban, juga disebut bakal disebar jiga uang tak segera dibayarkan.
Pada Oktober 2021, korban melapor ke Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng. ”Setelah kami kembangkan, kantor perusahaan penagihan tersebut ada di Yogyakarta. Empat orang kami tangkap dan satu sudah ditetapkan tersangka. Kami juga menyita 300 unit komputer,” ujar Kepala Polda Jateng Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi.
Luthfi menuturkan, sejumlah perusahaan pinjaman daring terkait memang menggunakan jasa perusahaan itu untuk menagih. Perusahaan pinjaman daring yang sudah diadukan ke Polda Jateng ada 34 nama. Kasus ini, kata Luthfi, akan menjadi pintu masuk untuk pemeriksaan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Komisaris Besar Johanson Ronald Simamora menambahkan, dari 300 unit komputer yang disita, 150 di antaranya aktif digunakan. Adapun PT AKS mempekerjakan 200 karyawan. Namun, sebagian karyawan dirumahkan karena pandemi Covid-19.
Menurut dia, satu debt collector ditarget menagih empat orang. ”Kalau berhasil, 20 persen dari penagihan tersebut mereka terima. Jadi, dalam kasus ini, korban dirugikan karena diteror sehingga merasa malu, takut, dan sebagainya,” ujar Johanson.
Johanson mengatakan, perusahaan tersebut telah beroperasi sekitar 6 bulan dengan jumlah korban mencapai 35 orang. Umumnya, para korban mengisi aplikasi dari perusahaan pinjaman daring ilegal karena sedang butuh uang karena terlilit masalah ekonomi.
Warga agar tidak asal klik, tetapi daftar pada pinjaman online legal yang terdaftar di OJK, yang saat ini jumlahnya hanya ada 116.
Ia menambahkan, penyidik juga masih mendalami apakah ada kaitan dengan kasus-kasus pinjaman daring di daerah lain. ”Kalau ada, kami akan berkoordinasi dengan polda-polda lain, maupun Bareskrim Polri,” ucap Johanson.
Atas perbuatannya, tersangka, antara lain, dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Juga Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jateng-DIY Aman Santosa yang hadir dalam rilis kasus tersebut menuturkan, di tingkat nasional sudah ditutup 3.000 situs pinjaman daring ilegal. OJK juga memiliki Satgas Waspada Investasi yang terus berpatroli siber.
Menurut Aman, edukasi kepada masyarakat penting. ”Warga agar tidak asal klik, tetapi daftar pada pinjaman online legal yang terdaftar di OJK, yang saat ini jumlahnya hanya ada 116. Lalu, meminjam pun sesuai kebutuhan. Pahami juga manfaatnya, berapa bunga, jangka, waktu, denda, dan risikonya. Jadi, utamanya dua, harus legal dan logis,” ujarnya.
OJK juga terus mendorong agar masyarakat diberi kemudahan akses pembiayaan. ”Termasuk program pinjaman berbiaya murah. Selain itu, kami juga mendirikan bank wakaf mikro, yang bunganya hanya 3 persen untuk setahun,” kata Aman.