logo Kompas.id
NusantaraKorban Pinjaman Daring Ilegal ...
Iklan

Korban Pinjaman Daring Ilegal Diperas oleh Penagih Utang di Yogyakarta

”Debt collector” menagih korban pinjaman ”online” dengan ancaman. Foto-foto porno hasil editan juga disebut bakal disebar jika utang tak segera dibayar.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XFOO9CGZLxMqU4hDVeEeIpY-VKo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2FBarang-Bukti-Penagihan-Pinjaman-Daring_1634634297.jpg
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA

Sejumlah berkas dan foto barang bukti ditunjukkan dalam pengungkapan kasus penagihan pinjaman online di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (19/10/2021). Dalam kasus itu, untuk sementara satu orang, yang merupakan debt collector, ditetapkan sebagai tersangka.

SEMARANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap kasus penagihan terhadap korban pinjaman daring ilegal dengan pemerasan. Empat orang ditangkap dan satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Adapun kini sudah ada 34 perusahaan pinjaman daring yang diadukan ke Polda Jateng.

Dalam pengungkapan di Markas Polda Jateng, Kota Semarang, Selasa (19/10/2021), diketahui korban, ERN, warga Semarang, mengisi aplikasi pinjaman daring Simple Loan dari tautan dalam SMS pada Mei 2021. Setelah disetujui, ia mengizinkan untuk dilihat data kontak Whatsapp dan foto-foto pada galeri HP.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000