Berpotensi Bebani Rakyat dengan Pinjaman, Izin Pinjaman Daring Baru Dimoratorium
Dewan Komisioner OJK memoratorium penerbitan izin teknologi finansial atas pinjaman daring yang baru. Banyak rakyat kecil yang terjebak dengan belitan utang pokok dan bunga tinggi.
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan moratorium penerbitan izin teknologi finansial atas pinjaman online atau pinjaman dalam jaringan yang baru. Terkait hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman daring yang baru.
Pada rapat internal pembahasan terkait tata kelola pinjaman online, biasa disebut pinjol, yang digelar Jumat (15/10/2021), Presiden Joko Widodo menegaskan, tata kelola pinjaman daring harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik.
Hal itu disebabkan telah ada lebih dari 68 juta warga yang mengambil bagian atau akun dalam aktivitas teknologi finansial di Indonesia. Omzet atau perputaran dana di dalamnya pun mencapai Rp 260 triliun.
Rapat internal pembahasan terkait tata kelola pinjaman daring itu dihadiri Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Sebelumnya, saat membuka rapat, Presiden Jokowi meminta Polri melakukan tindakan hukum terhadap pinjaman daring yang tak berizin dan menyalahgunakan ketentuan. Maraknya kasus pinjaman daring yang menjerat masyarakat ekonomi kelas bawah belakangan menjadi perhatian Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi mengaku banyak mendengar kabar tentang penipuan hingga tingginya bunga yang dibebankan pihak pinjaman daring kepada peminjamnya.
”Saya juga memperoleh informasi, banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi. Saya mendengar juga masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman,” ujarnya saat acara OJK Virtual Innovation Day di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/10/2021).
”Meski demikian, mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjaman online, Bapak Presiden memberikan arahan yang sangat tegas. (Hal) yang pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech (teknologi finansial) atas pinjaman online legal yang baru,” kata Menkominfo Johnny G Plate.
Mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjaman online, Bapak Presiden memberikan arahan yang sangat tegas. OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru.
Oleh karena itu, Johnny menuturkan, Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman daring yang baru. Kominfo sejak 2018 sampai dengan 15 Oktober 2021 telah menutup 4.874 akun pinjaman daring. Tahun ini saja telah ditutup 1.856 akun pinjaman daring yang tersebar di situs web, Google Play Store, Youtube, Facebook, Instagram, dan di file sharing.
”Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius,” kata Johnny.
Johnny menuturkan, Polri pun akan mengambil langkah tegas di lapangan. Penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas dilakukan terhadap semua tindak pidana pinjaman karena masyarakat kecil, terutama di sektor ultramikro dan UMKM, terdampak. ”Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu,” katanya.
> Baca juga: Polisi Gerebek Perusahaan Kolektor Pinjaman Daring di Tangerang
Kominfo pun telah membentuk Forum Ekonomi Digital Kominfo yang secara berkala setiap bulan melakukan pertemuan untuk membicarakan pengembangan, peningkatan, dan pemutakhiran ruang-ruang digital dan transaksi-transaksi ekonomi digital. Pembicaraan terkait pinjaman daringdan penangkalan pinjaman daring tidak terdaftar atau ilegal juga akan dibicarakan.
”Sekali lagi, Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan cepat. Di saat bersamaan, penegakan hukum oleh aparat penegak hukum. Dalam hal ini Kepolisian RI akan mengambil langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar,” kata Johnny.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menuturkan, pinjaman daring diketahui bermanfaat banyak karena dapat memberikan pinjaman kepada masyarakat secara cepat dan luas. ”Dan ini sudah berkembang cukup bagus, tapi kita tahu tetap ada hal-hal yang harus menjadi perhatian kita,” katanya.
> Baca juga: Jebakan Perusahaan Pinjaman Daring Ilegal
Wimboh menuturkan, jangan sampai masyarakat merasa terganggu dan tidak paham tentang adanya pinjaman daring ini. Saat ini di OJK sudah ada 107 pinjaman daring yang terdaftar.
Semua pelaku pinjaman daring ini harus masuk dalam asosiasi fintek. Asosiasi tersebut menggarap pembinaan para pelaku agar lebih efektif, memberikan pinjaman murah, cepat, dan tidak menimbulkan ekses-ekses penagihan yang melanggar kaidah dan etika.
”Ada kesepakatan yang sudah dibuat semua pelaku ini, yang difasilitasi oleh asosiasi. Kita tahu di lapangan banyak sekali produk pinjaman online ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar di OJK. Kalau ini tidak terdaftar, eksesnya kami lihat banyak sekali laporan masyarakat bahwa suku bunganya tinggi. Penagihannya juga melanggar kaidah, aturan, dan etika. Ini semua tantangan kita bersama. Kalau tidak terdaftar, harus ditutup,” ujar Wimboh.
Wimboh mengatakan, OJK bersama Kominfo yang berwenang dalam teknologi informasi sudah menutup 3.000 lebih pinjaman daring yang tidak terdaftar. ”Kami imbau masyarakat agar kalau minta pinjaman, pilihlah yang terdaftar di OJK. Daftarnya ada di website. Ada 107,” katanya.
Berantas pinjaman daring ilegal
OJK, Polri, Kominfo, Gubernur BI, serta Kementeri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah telah mempunyai perjanjian, surat keputusan, dan kesepakatan bersama untuk memberantas semua pinjaman daring ilegal.
”Tinggal bagaimana (pinjaman daring) yang tidak terdaftar ini ada efek jera, agar ada sanksi, diproses secara hukum, dan ini akan dilakukan kita bersama,” ujar Wimboh.
Pinjaman daring ilegal harus ditutup platformnya dan diproses secara hukum, baik yang berbentuk koperasi, payment, maupun peer to peer. Hal ini supaya masyarakat tidak terjebak kepada tawaran atau pinjaman oleh pinjaman daring ilegal.
Adapun pinjaman daring yang sudah terdaftar akan terus ditingkatkan agar dapat memberikan pelayanan lebih baik, suku bunga lebih murah, dan supaya penagihan tidak menimbulkan ekses di lapangan.
”Ini semua juga kerja bersama, tidak bisa satu lembaga sendiri, karena ini berkaitan dengan payment dan lembaga. Kalau itu mengatasnamakan koperasi, berarti kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM dan (kalau terkait) teknologi, itu kewenangan Pak Johnny Plate,” kata Wimboh.
> Baca juga: Tiga Orang Jadi Tersangka Pinjaman Daring Ilegal di Tangerang
Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Usaha Kecil Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menuturkan, pihaknya meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan terkait pinjaman daring. Hal yang mesti mendapat perhatian terutama terkait pengenaan bunga, legalitas, dan tata cara penagihan.
Akumindo berpendapat solusi terbaik adalah agar BRI segera bergabung dengan PNM dan Pegadaian untuk memberikan solusi pendanaan bagi usaha mikro. ”Selama ini, kan, bank-bank tidak banyak masuk ke pasar tradisional. (Pihak) yang banyak masuk itu, ya, pinjol atau bank keliling yang nawar-nawarin dengan bunga tinggi,” ujar Ikhsan.
Terkait persoalan besaran bunga pinjaman daring yang tidak terkendali, menurut Ikhsan, semestinya ada peninjauan ulang peraturan sehingga dapat mengunci besaran batas bawah dan batas atas bunga. ”Hal ini supaya mereka bersaing dengan sehat. Terjadi fairness dalam berusaha. Kan, itu tujuan pemerintah,” kata Ikhsan.