KPK Panggil Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Terkait Gratifikasi 2011-2017
Penyidik KPK terus mendalami kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Batu periode 2011-2017. Seusai penggeledahan secara maraton dan memeriksa sejumlah saksi beberapa waktu lalu, kini mereka kembali memanggil Dewanti Rumpoko.
Oleh
KOMPAS/DEFRI WERDIONO
·3 menit baca
BATU, KOMPAS — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Wali Kota Batu periode 2017-2022 Dewanti Rumpoko terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu periode 2011-2017, Rabu (24/3/2021). Selain itu, bakal ikut serta juga dalam pemeriksaan tersebut dua pengusaha swasta.
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan hal ini. Menurut Ali, ada empat nama yang masuk pemanggilan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi.
”Mereka adalah Yunedi selaku sopir Wali Kota; Yusuf selaku Direktur PT Tiara Multi Teknik; Ferryanto Tjokro selaku Direktur Borobudur Medecon; dan Dewanti Rumpoko, Wali Kota periode 2017 sampai sekarang,” ujarnya, Rabu.
Sejak Jumat pekan lalu, penyidik memeriksa sejumlah orang, baik dari unsur pejabat pemerintah kota (pemkot) maupun pihak swasta. Mereka yang masuk agenda pemeriksaan, antara lain, Sekretaris Daerah Kota Batu Zadim Efisiensi dan Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya Novan Eko.
Selain itu, ada juga Direktur Operasional Pupuk Bawang Café dan Dinning Pratama Gempur, serta Staf Ahli Pengembangan Jatim Park II dan III Rony Sendjojo.
Dewanti enggan berkomentar banyak terkait apa yang dilakukan KPK. Menurut Dewanti, dia tidak diperiksa. Dia mempersilakan awak media bertanya langsung kepada penyidik KPK.
”Pemeriksaan apa? Pemeriksaan ada di sana. Tanya yang memeriksa. Ibu (saya) tidak diperiksa. Tanya sama pemeriksa (penyidik) KPK, ya,” kata Dewanti saat ditemui seusai menghadiri kegiatan Festival Batik dan Selamatan Desa di Kelurahan Nganglik, Kecamatan Batu, Rabu sore.
Sebelumnya, pada pertengahan Januari lalu, penyidik KPK juga sempat menggeledah ruang kerja Dewanti. Saat itu, ruang kerja Wali Kota Batu digeledah bersama sejumlah ruangan organisasi perangkat daerah yang lain di Kompleks Balai Kota Among Tani, Batu.
Dewanti mengatakan, penyidik KPK mencari dokumen tahun 2011-2017. Adapun dirinya menjabat sebagai Wali Kota sejak 2017 sampai saat ini. ”Tidak ada (dokumen dari ruang kerjanya yang disita). Dokumen apa?” ujarnya saat itu.
Sepanjang 2021, dari catatan Kompas, hampir setiap bulan penyidik KPK menyambangi Batu sejak Januari lalu. Pada pertengahan Februari penyidik kembali datang guna memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan berlangsung di Markas Polres Batu.
Mereka yang saat itu diperiksa sebagai saksi bukan saja berasal dari pejabat di lingkungan Pemkot Batu, tetapi juga swasta. Penyidik pun menyita berbagai dokumen terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi tahun 2011-2017.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko tertangkap tangan KPK pada 16 September 2017 lantaran diduga menerima suap Rp 500 juta. Dia terkait kasus belanja modal dan mesin pengadaan mebeler di Pemkot Batu senilai Rp 5,26 miliar.
Selain Eddy, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan Filipus Djap selaku Direktur PT Dailbana Prima.
Eddy akhirnya divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Saat banding, Pengadilan Tinggi Jawa Timur menambah vonis Eddy menjadi 3,5 tahun dan diperberat menjadi 5,5 tahun pada tingkat kasasi.