KPK Sita Dokumen dari Saksi Terkait Dugaan Gratifikasi di Kota Batu 2011-2017
KPK menyita dokumen terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu periode 2011-2017. Dokumen tersebut disita dari sejumlah saksi.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·3 menit baca
BATU, KOMPAS — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita berbagai dokumen terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, tahun 2011-2017. Dokumen tersebut disita dari sejumlah saksi yang diperiksa pada Selasa (9/2/2021) dan Rabu (10/2/2021).
Pelaksana TugasJuru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, melalui pesan tertulis, mengungkapkan, ada delapan saksi yang hadir dan diperiksa pada hari pertama dan 10 orang pada hari kedua di Markas Kepolisian Resor Batu. Mereka berasal dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dan pihak swasta.
Kedelapan saksi yang diperiksa pada hari pertama, di antaranya, adalah Kepala Bagian Umum PT Kusumantara Graha Jayatrisna Estate Abdul Jamal, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Batu Alfi Hidayat, serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Batu Eko Suhartono.
Selain itu, juga ada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Batu Endro Wahjudi, Kepala Dinas Pendapatan Daerah M Chori, Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kota Batu Muji Dwi Leksono, Kepala Dinas Pendidikan Eny Rachyuningsih, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Agoes Macmoedi.
Sementara pada pemeriksaan hari kedua, hadir, antara lain, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kota Batu Sopa IP; Sekretaris Daerah Kota Batu Zadim Efisiensi; pemilik CV Kalifa Muda, Arief Setioadi; pengusaha/pemilik CV Sawong Galing, M Zaini Ilyas; dan Direktur PT Bhakti Batu Sejahtera selaku pengelola Predator Fun Park, Harianto.
”Dari pada para saksi tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti yang sebelumnya telah mendapatkan izin Dewan Pengawas KPK. Di antaranya berbagai dokumen terkait perkara ini,” ujar Ali Fikri.
Pemeriksaan saksi terkait gratifikasi di Kota Batu tidak hanya kali ini saja. Sebelumnya, pada Januari lalu, penyidik memeriksa dua saksi. Mereka adalah M Zaini (pemilik PT Gunadharma Anugerah) dan Kristiawan, mantan asisten rumah tangga Wali Kota Batu periode 2011-2017 Eddy Rumpoko.
Bahkan, pemeriksaan saksi kala itu berlanjut dengan kegiatan penggeledahan terhadap belasan ruang selama beberapa hari di lingkungan perkantoran Balai Kota Among Tani Batu. Ruang yang digeledah antara lain Dinas Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, hingga ruang kerja Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.
Tidak hanya kantor pemerintahan di Balai Kota Among Tani yang menjadi sasaran, penggeledahan juga berlanjut di rumah dinas Wali Kota Batu dan salah satu toko di Kota Batu.
Terkait penggeledahan di ruang kerjanya, Dewanti Rumpoko mengatakan bahwa penyidik mencari dokumen tahun 2011-2017. Adapun dirinya menjabat sebagai wali kota sejak 2017 sampai saat ini. ”Tidak ada (dokumen dari ruang kerjanya yang disita). Dokumen apa?” ujarnya saat itu.
Seperti diketahui, mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko tertangkap tangan KPK pada 16 September 2017 lantaran diduga menerima suap Rp 500 juta terkait belanja modal dan mesin pengadaan mebel di Pemkot Batu senilai Rp 5,26 miliar.
Selain Eddy, KPK juga menangkap Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan Filipus Djap selaku Direktur PT Dailbana Prima.
Eddy akhirnya divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Saat banding, Pengadilan Tinggi Jawa Timur menambah vonis Eddy menjadi 3,5 tahun dan diperberat menjadi 5,5 tahun pada tingkat kasasi.
Sementara itu, di tempat terpisah, Rabu sore, Koordinator Badan Pekerja Malang Corruption Watch Atta Nursasi mengatakan, apa yang dilakukan KPK saat ini mestinya mulai mengerucut pada obyek kasus korupsi/gratifikasi tertentu.
Sebab, dugaan gratifikasi oleh mantan Wali Kota Batu itu cukup banyak dan tersebar di beberapa dinas. ”Publik punya harapan besar terhadap KPK. Terlebih pemeriksaan ini dilakukan setelah penggeledahan panjang (Januari lalu),” ujarnya.
Namun, lanjut Atta, pihaknya belum bisa memastikan apakah proses penyidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh KPK kali ini akan kembali menyeret orang yang sama untuk kasus lain atau akan mengungkap auktor baru.