Siasat KPPS Jaga Kesehatan: Hindari Undangan Pesta hingga Bawa Kipas Angin ke TPS
Sekitar dua pekan menjelang pemungutan suara dalam Pilkada 2020, petugas KPPS berupaya menjaga kesehatan agar tidak tertular virus korona baru. Beragam siasat mereka lakukan demi mencegah terkena Covid-19.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kesehatan menjadi salah satu aspek penting pada masa pandemi ini. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di berbagai wilayah menyadari hal ini. Mereka pun berupaya menghindari kerumunan orang agar bisa menunaikan tugas.
Sejumlah anggota KPPS di berbagai wilayah tengah menunggu jadwal tes cepat Covid-19. Mereka sedapat mungkin menghindari keramaian agar tak tertular virus korona tipe baru. Kalau sampai terinfeksi Covid-19, kandas sudah harapan untuk menjalankan tugas kenegaraan.
Ketua KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Tanjung Baru, Tanah Datar, Sumatera Barat, Ratna Wati, menjalani tes cepat Covid-19 pada Senin (30/11/2020). Sejak diangkat sebagai ketua KPPS, Ratna sudah membatasi pergerakan demi mencegah tertular Covid-19.
Dihubungi dari Jakarta, Jumat, Ratna menyatakan, saat ini tak ada kasus positif Covid-19 di kecamatannya. Kendati demikian, pesta masih dilarang oleh pemerintah daerah setempat. Kenyataannya, tetap saja ada orang yang menyelenggarakan pesta secara sembunyi-sembunyi.
Dalam kehidupan sosial, katanya, kurang elok jika tak menghadiri undangan pesta. Orang yang tak memenuhi undangan dianggap antisosial. Pada saat bersamaan, menghadiri pesta sama halnya dengan berjumpa keramaian. Di situlah muncul potensi tertular Covid-19.
Ratna bersiasat. Dia datang sehari setelah pesta usai. ”Otomatis orang sudah tidak ramai lagi. Dengan datang ke pesta, meski bukan di hari-H, saya telah memenuhi undangan dari tuan rumah,” ujarnya.
Ratna dan enam anggota KPPS di TPS 2 Tanjung Baru sudah mendapat gambaran umum penerapan protokol kesehatan di TPS saat pemungutan suara pada Rabu, 9 Desember 2020. Salah satu informasi yang diterima Ratna, para petugas memakai baju hazmat, masker, serta pelindung wajah.
Dia membayangkan akan sangat gerah mengenakan baju itu selama enam jam pelaksanaan pemungutan suara, yakni pukul 07.00-13.00. ”Pasti lemas kalau pakai baju itu. Makanya saya bawa kipas angin dari rumah ke TPS. Biar tak tepar setelah pilkada usai. Ha-ha-ha," ujarnya seraya tertawa.
Masyarakat di tempat Ratna tak terlalu khawatir dengan penyebaran Covid-19. Selain tak ada kasus aktif, semua perantau yang pulang wajib dikarantina. Masyarakat pun meyakini, berjemur di terik matahari akan meminimalkan penularan. ”Warga kerjanya berjemur terus setiap hari di sawah dan ladangnya. Makanya tak susah meyakinkan masyarakat untuk datang ke TPS,” katanya.
Sehari menjelang pemilihan, Ratna dan tim akan menyebar undangan ke 390 pemilih. Ketika menyampaikan undangan, mereka meminta pemilih mengenakan masker ke TPS. ”Ini untuk mengingatkan lagi karena di lapau-lapau (kedai makan-minum) sudah tidak ada lagi yang pakai masker. Sudah longgar, mungkin karena tak ada yang positif. Makanya kami ingatkan lagi nanti,” tuturnya.
Menurut anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Baru, Nini Karlina, masker sebenarnya disiapkan di TPS sebanyak jumlah pemilih. Anjuran agar pemilih mengenakan masker dari rumah bertujuan untuk mengantisipasi stok masker di TPS habis. ”Kan, tahu sendiri orang kita, kalau sudah tahu gratis, biasanya diambil banyak-banyak,” katanya.
Tunggu jadwal tes cepat
Di Bengkulu, anggota KPPS di TPS 1 Kampung Melayu, Yuni, juga belum mengikuti tes cepat Covid-19. Harusnya, jadwal tesnya hari ini. ”Katanya diundur jadi Senin depan. Aku enggak tahu juga kenapa diundur,” ujarnya.
Di lingkungan rumah Yuni, pemda sudah membolehkan pesta dengan penerapan protokol kesehatan. Akan tetapi, Yuni memilih tidak menghadiri undangan karena khawatir akan tertulas virus korona.
”Aku sudah terdaftar sebagai anggota KPPS. Ini, kan, tugas kenegaraan. Kalau aku memaksakan datang ke pesta terus kena Covid-19, aku enggak jadi dong jadi KPPS. Padahal, ini baru pertama kali aku ikut jadi penyelenggara pemilu,” katanya.
Kepada pihak yang melayangkan undangan, Yuni hanya mengirimkan kado secara daring. Jika tidak sempat membeli kado, dia minta nomor rekening. ”Nanti aku kirimin uang semampunya sembari minta maaf karena tak bisa datang,” lanjutnya.
Anggota KPPS di TPS 1 Kecamatan Ulu Moro O, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, Karni Gulo, mengantisipasi penularan dengan membatasi aktivitas di luar rumah. Masker dan cairan antiseptik selalu disiapkan jika harus keluar dari rumah. Dia pun belum mengikuti tes Covid-19 karena masih menunggu arahan dari ketua KPPS.
Bagi Karni, menjadi anggota KPPS adalah pengalaman baru. Dia merupakan mahasiswa manajemen dan hampir tidak pernah bersentuhan dengan isu dan aktivitas seputar pemilu. Biasanya, dia hanya datang ke TPS untuk memberikan suara, lalu pulang. Kini, dia bisa terlibat dalam pemungutan suara.
Sejak beberapa hari ini, Karni meyakinkan orang-orang di sekitarnya untuk datang ke TPS. Mereka yang sebaya dengannya sudah memastikan akan datang ke TPS. Sementara itu, tetangganya yang berusia tua belum memberikan kepastian.
”Kalau yang orang tua katanya mau lihat situasi dulu. Ya sudah, aku enggak bisa memaksa. Cuma aku selalu bilang, ’Sayang suaranya kalau enggak datang ke TPS\',” ucapnya.
Ratna, Yuni, Karni, dan jutaan anggota KPPS lainnya akan memfasilitasi pemungutan suara di 298.939 TPS di seluruh Indonesia. Untuk memperkuat kepercayaan publik, anggota KPPS diwajibkan mengikuti tes Covid-19.
Berdasarkan catatan Kompas, sejumlah daerah melaporkan ada anggota KPPS yang terinfeksi Covid-19. Di Sumatera Barat, misalnya, lima anggota KPPS Solok Selatan dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani tes usap. Di Bandar Lampung, ada 15 anggota KPPS dinyatakan reaktif setelah menjalani tes cepat. Mereka saat ini menjalani isolasi mandiri.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah, telah diatur mekanisme jika ada anggota KPPS yang berhalangan saat hari pencoblosan.
Pada Pasal 25 Ayat 5 disebutkan, jika ada satu hingga dua anggota dari total tujuh KPPS berhalangan pada hari pemungutan suara, pembagian tugas setiap anggota KPPS ditetapkan oleh ketua KPPS. Sementara jika anggota KPPS yang berhalangan lebih dari dua orang sehingga jumlah anggota KPPS kurang dari lima orang, dilakukan penggantian anggota KPPS. Penggantian anggota KPPS berpedoman pada peraturan KPU yang mengatur mengenai pembentukan anggota KPPS.