Gubernur Jateng: Hindari Kegiatan Pilkada yang Membahayakan Warga
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum, tidak ada kampanye terbuka pada Pilkada 2020. Adapun pertemuan tatap muka dibatasi maksimal 50 orang. Bawaslu Jateng akan mengawasi jalannya kampanye, termasuk protokol kesehatan.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·2 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2020, termasuk di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah, diputuskan tetap digelar pada 9 Desember. Pelaksanaan kampanye hingga pencoblosan diminta benar-benar mengikuti aturan dan tak membahayakan masyarakat.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat penanganan Covid-19 di Jateng, di kompleks kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Senin (29/9/2020). Rapat itu dihadiri, antara lain, Kepala Polda Jateng, Ketua Komisi Pemilihan Umum Jateng, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Jateng.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan, seperti yang disampaikan KPU dan Bawaslu, tidak ada kampanye terbuka pada Pilkada 2020. Adapun kampanye bersifat tertutup dapat diikuti maksimal hanya 50 orang dan benar-benar menerapkan protokol kesehatan.
”Juga disampaikan pakar bahwa ini harus hati-hati, terutama yang berusia 50 tahun ke atas, yang memiliki komorbid (penyakit penyerta), dan ibu hamil. Jangan sampai menjadi sesuatu yang membahayakan,” kata Ganjar.
Adapun sejumlah larangan dalam pelaksanaan pilkada tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19. Peraturan tersebut resmi diundangkan pada Rabu (23/9/2020).
Kegiatan yang dilarang, antara lain, adalah pentas seni, panen raya, konser musik, jalan santai, perlombaan, bazar, donor darah, dan peringatan hari ulang tahun partai politik.
Berdasarkan peraturan itu, sejumlah kegiatan yang dilarang, antara lain, adalah pentas seni, panen raya, konser musik, jalan santai, perlombaan, bazar, donor darah, dan peringatan hari ulang tahun partai politik. Juga ada larangan kampanye akbar atau rapat umum.
Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat mengungkapkan, setiap aktivitas kampanye harus diberitahukan kepada kepolisian, KPU, dan Bawaslu. Sesuai dengan peraturan, kampanye diarahkan secara daring. Kalaupun tatap muka, hanya diperbolehkan maksimal 50 orang.
”Pada prinsipnya, hindari kerumunan-kerumunan. Semua harus dipatuhi oleh semua pihak, baik paslon dan pendukung, elite-elite politik, termasuk para pemilih. Saat pengundian nomor urut lalu, pelaksanaannya lebih baik. Memang, ada arak-arakan (pendukung) di jalanan di Kabupaten Pekalongan, tetapi langsung diatasi polisi,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Jateng Fajar Subkhi mengatakan, hingga Senin (28/9) siang atau hari ketiga masa kampanye belum ada laporan pelanggaran. Adapun pihaknya akan terus mengawasi pelaksanaan agar sesuai peraturan, termasuk di dalamnya terkait dengan protokol kesehatan.
Bawaslu sekarang punya kewenangan untuk melakukan penindakan terkait pelanggaran protokol, diawali dengan pencegahan, teguran tertulis, sampai pembubaran.
”Bawaslu sekarang punya kewenangan untuk melakukan penindakan terkait pelanggaran protokol, diawali dengan pencegahan, teguran tertulis, sampai pembubaran,” uar Fajar.
Setelah penetapan dan pengundian nomor urut dilakukan, lalu tahapan Pilkada 2020, yakni masa kampanye pada 26 September-5 Desember. Setelah itu, tiga hari masa tenang, yakni 6-8 Desember, dan dilanjutkan hari pencoblosan pada 9 Desember 2020.