Pejabat pembina kepegawaian bertanggung jawab atas pelaksanaan dan proses evaluasi tatanan normal baru bagi aparatur sipil negara di setiap instansi. ASN yang tak patuhi aturan dapat diberikan teguran hingga pemecatan.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pejabat pembina kepegawaian atau PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan dan proses evaluasi tatanan normal baru bagi aparatur sipil negara di setiap instansi. ASN yang tidak mematuhi aturan dapat diberikan sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga pemecatan.
Sanksi maksimal pemecatan disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo melalui surat edaran berisi panduan sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru. Sistem kerja ini mulai berlaku pekan depan, Jumat (5/6/2020) mendatang.
Dalam Surat Edaran Menpan dan RB Nomor 58 Tahun 2020 bertanggal 29 Mei 2020, salah satunya berisi penyesuaian sistem kerja. Sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja bagi ASN. Ini meliputi bekerja di kantor atau bekerja di rumah.
Jika terdapat ASN yang melanggar aturan, yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin.
Tjahjo meminta kepada pimpinan unit kerja memantau dan mengawasi kinerja ASN agar pelaksanaan tugas sesuai sasaran dan target selama penerapan tatanan normal baru. Selain itu, pimpinan unit juga harus memastikan pelayanan langsung kepada masyarakat berjalan efektif. Semua harus dilaporkan secara berkala ke PPK di instansinya untuk kemudian dievaluasi.
”Jika terdapat ASN yang melanggar aturan, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin,” ujar Tjahjo, Minggu (31/5/2020), saat dihubungi Kompas.
Hukuman disiplin ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan itu, sanksi disiplin ASN meliputi ringan, sedang, dan berat. Jika sanksi ringan, ASN bisa diberikan teguran lisan dan teguran tertulis. Sementara itu, sanksi sedang, seperti penundaan kenaikan gaji dan pangkat. Namun, jika mendapatkan sanksi berat, ASN tersebut bisa terancam dipecat.
”Pada prinsipnya, normal baru dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan penyesuaian sistem kerja yang mendukung produktivitas kerja, tetapi tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai,” ucap Tjahjo.
Diharapkan beradaptasi
Seperti diungkap dalam siaran pers Kemenpan dan RB, dengan keluarnya SE tersebut, Tjahjo Kumolo berharap seluruh ASN dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup pada situasi pandemi Covid-19 ini. Tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
”Adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian/lembaga/daerah meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan,” katanya.
Pokok-pokok Surat Edaran Menteri PANRB yang mengatur tentang penyesuaian sistem kerja, dukungan SDM hingga infrastruktur ini meliputi pokok-pokok sebagai berikut. Pegawai ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) dan menentukan pegawai ASN yang bisa melaksanakan tugas kedinasan WFH.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen SDM aparatur antara lain penilaian kinerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), pemantauan dan pengawasan oleh Pimpinan Unit Kerja, dan PPK memastikan kedisiplinan pegawai.
”Pegawai ASN yang bertugas di kantor ataupun di rumah mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja ASN. Pencapaian sasaran kerja dan pemenuhan target kinerja pegawai ASN dilengkapi output laporan hasil pelaksanaan tugas. Pencapaian sasaran kerja dan pemenuhan target kinerja dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,” demikian isi surat edaran itu.
Terkait kedispilinan kerja, jika terdapat pegawai ASN yang melanggar, yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pegawai ASN yang bertugas di kantor ataupun di rumah mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja ASN. Pencapaian sasaran kerja dan pemenuhan target kinerja pegawai ASN dilengkapi output laporan hasil pelaksanaan tugas. Pencapaian sasaran kerja dan pemenuhan target kinerja dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru, PPK diminta mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja dan memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, dan keamanan informasi dan keamanan siber.
Selain itu, PPK agar menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
”Pelaksanaan sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru disesuaikan dengan status penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Ketentuan pelaksanaan mengenai penyesuaian sistem kerja ASN diatur lebih lanjut oleh PPK masing-masing,” jelas siaran pers tersebut.
PPK juga bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE Menteri PANRB No. 58/2020 ini pada setiap unit organisasi dibawahnya. Pimpinan instansi melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada Menteri PAN dan RB.