Dewan Kawasan Jabodetabekpunjur, Jembatan Kepentingan Daerah
Pembentukan dewan kawasan di wilayah Jabodetabekpunjur diyakini dapat mengoptimalkan kerja sama antardaerah aglomerasi yang selama ini terhambat oleh perbedaan kepentingan setiap daerah.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Keberadaan badan atau lembaga antardaerah aglomerasi dinilai perlu untuk mengatasi hambatan kerja sama Jakarta dengan wilayah sekitarnya selama ini. Oleh karena itu, pembentukannya diperjuangkan melalui Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta yang diharapkan jadi payung hukum setelah pemindahan ibu kota negara.
Dalam rancangan undang-undang (RUU) tersebut, dewan kawasan diusulkan untuk dipimpin oleh wakil presiden. Lembaga ini diharapkan dapat menyelaraskan pembangunan Jakarta dan daerah sekitar dalam aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).
RUU Daerah Khusus Jakarta akan mengganti Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI. RUU yang telah disetujui menjadi prioritas program legislasi nasional (prolegnas) 2023 ini disusun seiring pemindahan ibu kota ke Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Ketua Panitia Khusus Jakarta Pascaperpindahan Ibu Kota Negara dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Pantas Nainggolan dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023), menyampaikan, keberadaan dewan kawasan tersebut diperlukan untuk menuntaskan persoalan antardaerah yang beririsan langsung, seperti kemacetan, banjir, dan terbatasnya ruang terbuka hijau.
Dewan kawasan dipimpin wakil presiden sehingga mampu mengoordinasikan kawasan, pembangunannya, dan lain sebagainya. Koordinasi ini bisa menyelesaikan banyak persoalan, khususnya di Jakarta,” katanya.
Dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta dijelaskan beberapa hal tentang dewan kawasan. Pasal 40 Ayat 1-3, misalnya, menyebutkan dibentuknya dewan kawasan aglomerasi Jabodetabekpunjur untuk menyinkronkan pembangunan Jakarta dengan daerah sekitar. Sinkronisasi yang dimaksud, antara lain, ialah mencakup dokumen rencana tata ruang dan dokumen perencanaan pembangunan kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota yang termasuk dalam cakupan aglomerasi.
Selanjutnya, dalam Pasal 44 disebutkan, dewan kawasan dibentuk untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dalam Pasal 40.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat menjawab pertanyaan media pada sesi keterangan pers di Shanghai, China, Selasa (19/9/2023), menyebutkan, Jakarta akan diberi sejumlah kewenangan khusus untuk membantu menyelesaikan berbagai masalah yang kompleks.
Kompleksitas masalah perkotaan itu, antara lain, menyangkut kemacetan, polusi, dan banjir. Jakarta juga berperan sebagai kota ekonomi terbesar. ”Akan dibentuk dewan regional. (Dewan regional) ini meliputi Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, kemudian juga Tangerang. (Dan) bahkan, Cianjur dimasukkan dewan regional untuk mengharmonisasi perencanaan,” ujar Wapres Amin (Kompas, 19 September 2023).
Dewan kawasan
Dewan kawasan ini akan bertugas mulai dari koordinasi penataan ruang dan dokumen rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi monitoring, evaluasi pelaksanaan program, dan kegiatan, hingga sinkronisasi pembangunan Jakarta dengan daerah sekitarnya.
Dewan kawasan secara ex officio akan dipimpin oleh wakil presiden selaku ketua dewan pertimbangan otonomi daerah. Kemudian dalam Pasal 45 dijelaskan keputusan dewan kawasan bersifat mengikat terhadap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, sementara daerah yang tidak melaksanakan keputusan dewan kawasan dijatuhi sanksi administrasi berupa pemotongan atau penundaan pembayaran dana transfer, dan diatur dengan peraturan menteri setelah berkoordinasi dengan menteri urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Butuh otoritas yang bisa membawahi Jabodetabekpunjur karena selama ini ada payung hukum kerja sama antardaerah, tetapi terganjal beda kepentingan sehingga kerja sama tidak berjalan.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Herman Suparman mendukung adanya dewan kawasan sebagai badan atau lembaga khusus untuk keselarasan program, mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan.
”Butuh otoritas yang bisa membawahi Jabodetabekpunjur karena selama ini ada payung hukum kerja sama antardaerah, tetapi terganjal beda kepentingan sehingga (kerja sama) tidak berjalan,” ucapnya, Rabu sore.
Menurut Herman, dewan keamanan dengan kewenangannya akan mampu mengatasi beda kepentingan antardaerah. Dengan begitu, kerja sama dalam seluruh dimensi tidak akan terhambat.
Selama ini pelbagai masalah Jabodetabekpunjur ditangani oleh Tim Koordinasi Penataan Ruang Jabodetabekpunjur. Sesuai kewenangannya dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur, tim tersebut bertugas menyinkronkan, mengurai masalah, dan berinovasi atas permasalahan perkotaan dan rencana tata ruang.
Masalah mendesak yang teridentifikasi adalah banjir, transportasi dan kemacetan, persampahan dan sanitasi, permukiman kumuh, pengembangan wilayah pesisir dan pantai utara, mitigasi bencana dan penataan kawasan hulu, serta penyediaan air baku dan air minum.
Solusi yang ditawarkan atas masalah tersebut adalah menyusun rencana aksi untuk setiap masalah strategis yang disepakati oleh semua pemangku, inovasi, dan alternatif skema pembiayaan, penajaman prioritas pemrograman dan penganggaran pada setiap pemangku kepentingan, serta sinergi investasi dan intervensi.
Akan tetapi, penanganan masalah masih terkendala tata kelola dan kewenangan, keterbatasan anggaran, serta ketidakselarasan kebijakan pusat dan daerah.