Menanti Saksi Baru Ungkap Kasus David
Polisi mengungkap adanya peran saksi perempuan berinisial APA dalam kasus penganiayaan David. Publik menanti ada fakta yang terungkap dari saksi baru ini.
Konferensi pers di kantor Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023), membuka keterlibatan saksi lain berinisial APA yang sebelumnya tidak disebut di dalam kronologi penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satrio (20).
APA disebut polisi sebagai saksi yang memberitahukan kepada tersangka Mario tentang adanya perlakuan tidak baik dari David kepada saksi A. Kejadian diduga saat A masih berpacaran dengan David.
Baca juga: Pelajaran Mahal dari Kasus Mario Dandy
Namun, sejauhmana kebenaran pengakuan APA itu masih didalami oleh polisi. Keterangan itu diperoleh polisi setelah memeriksa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), warga Srengseng, Jakarta Barat, yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penganiayaan itu. Shane juga teman Mario yang berada di dalam satu mobil dengannya ketika berangkat menemui David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Saat penganiayaan terjadi, Shane juga yang merekam kejadian itu dengan telepon seluler milik Mario. ”Saat itu S (Shane) merekam aksi itu,” ujar Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary, Jumat.
Dari tersangka Shane, pada 17 Januari 2023, tersangka Mario mendapat informasi dari teman perempuannya, APA, yang menyatakan saksi A (15) mendapat perlakuan tidak baik dari David. Mendengar informasi itu, Mario menjadi emosi apalagi Shane meminta untuk memukul David. ”Gue kalau jadi loe, pukulin aja. Itu parah Den,” kata Ade menirukan pernyataan tersangka Shane.
Lalu, pada Senin (20/2/2023), tersangka Mario, Shane, dan A menuju kompleks Grand Permata Pesanggrahan, tempat David berada. Saat itu, David berada di rumah temannya. Mereka menggunakan mobil Jeep Wrangler Rubicon bernomor polisi palsu. Sebelumnya, A telah menghubungi David dan mengaku ingin mengembalikan kartu pelajar dan meminta lokasi keberadaan David.
Di lokasi, Mario meminta Shane untuk merekam menggunakan handphone milik Mario. Saat David keluar dan dibawa ke belakang mobil, Mario memintanya push up sebanyak 50 kali. Namun, David hanya bisa melakukan 20 kali. Korban lalu disuruh bersikap tobat seperti yang dicontohkan oleh Shane. Namun, David tidak bisa melakukan hal itu.
”Lalu David kembali disuruh untuk mengambil posisi push up. Dari CCTV dan analisis handphone milik Mario, telah terjadi kekerasan dengan menendang, menginjak, memukul bagian kepala dan perut korban yang dalam posisi push up,” kata Ade.
Sejauh ini berdasarkan pemeriksaan, kata Ade, pelaku penganiayaan masih berjumlah satu orang, yaitu Mario. Terkait tersangka lainnya masih akan didalami lagi kasusnya. Begitu pula dengan sanksi A, polisi masih akan mendalami dan menyelidiki lebih lanjut.
Pengembangan kasus
Kasus penganiayaan David ini bukan tidak mungkin akan memunculkan saksi ataupun tersangka baru sebab pengembangan kasus masih akan dilakukan oleh kepolisian. Munculnya peran saksi APA dalam pengembangan kasus ini juga dikuatkan oleh kuasa hukum saksi A, Mangatta Toding Allo.
Mangatta juga membantah kliennya yang melaporkan kepada Mario tentang adanya perlakuan tidak baik oleh David kepada A. Informasi itu disebutnya keluar dari APA, teman perempuan Mario. Pihaknya juga masih mendalami terkait pengakuan APA kepada Mario.
Mangatta mengklaim kliennya sama sekali tidak mengetahui jika akan terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka Mario.
Baca juga: Kepercayaan Masyarakat pada Institusi Pajak Bisa Tergerus
”Dari pengecekan BAP, tidak ada niat untuk itu. Ini murni niat dari MDS. A sudah mengingatkan berulang kali kepada MDS untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Mangatta.
Selain itu, Mangatta menepis informasi yang beredar di media sosial bahwa kliennya berswafoto bersama korban David yang terluka. Hal itu dinilainya tidak benar.
”A justru memegang David karena sedih. Ini juga disaksikan oleh saksi sekitar situ. A justru meminta pertolongan,” katanya.
Tim kuasa hukum juga sudah melaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar menjaga dan meminta perlindungan kepada saksi A yang masih anak-anak.
”Kami juga akan ke pihak sekolah karena A terancam di DO (drop out/dikeluarkan). Pihak sekolah sudah press release dan sudah jadi pengetahuan umum,” kata Mangatta membenarkan sekolah tempat A, yaitu SMA Tarakanita 1, sudah mengeluarkan pernyataan terkait hal ini.
Dalam pernyataannya, pihak sekolah tidak menolerir tindakan perundungan dalam bentuk apa pun oleh peserta didik baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah. Sekolah juga menyampaikan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa David. Terhadap A, SMA Tarakanita telah mengambil tindakan sesuai aturan sekolah yang berlaku dengan tetap memperhatikan UU, antara lain tentang perlindungan anak.
Kompas sudah berusaha menghubungi pihak SMA Tarakanita, tetapi tidak ada respons mengenai pernyataan tersebut.
Klaim dan pernyataan dari tim kuasa hukum A masih harus dibuktikan kebenarannya. Apakah sungguh A tidak terlibat dalam penganiayaan dan perekaman peristiwa itu. Oleh karena itu, keterangan dan pemeriksaan saksi APA menjadi penting untuk mengungkap fakta baru dalam kasus ini. Sebab, informasi adanya perlakuan tidak baik dari David kepada A yang disebut-sebut memicu penganiayaan tersebut. Kendati informasi soal perlakuan tidak baik itu juga masih harus dibuktikan kebenarannya.
Di luar persoalan hukum, penuntasan kasus penganiayaan terhadap David rupanya membuka banyak lapis persoalan sosial. Selain kekerasan jalanan, aksi main hakim sendiri, perundungan dan kenakalan remaja, kasus ini juga mengungkap berbagai pertanyaan mengenai kekayaan pejabat publik, dan sekaligus mengekspresikan bias kesenjangan sosial di tengah masyarakat.
Ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, yang adalah Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II, dicopot dari posisinya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Terkait kasus ini, menteri juga mengingatkan tentang gaya hidup pejabat yang bermewah-mewahan sebagai hal yang memicu pertanyaan publik, serta mengkhianati jajaran Kemenkeu yang selama ini terus berusaha jujur dan profesional. Menyusul peringatan keras ini, Rafael menyatakan mundur dari posisinya sebagai aparatur sipil negara, Jumat.
Usut tuntas
Semua pihak berharap kasus David ini dapat diusut tuntas, terutama keluarga David. Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Hamzah, mengatakan, dari pihak keluarga korban, dan Gerakan Pemuda (GP) Ansor, ataupun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), menerima permohonan maaf dari orangtua pelaku.
GP Ansor adalah badan otonom di bawah naungan PBNU. Ayah David, yakni Jonathan Latumahina, adalah seorang pengurus pusat GP Ansor.
Keluarga korban berkomitmen melanjutkan proses hukum kasus itu berdasarkan instruksi Ketua Umum GP Ansor dan orangtua korban. Hal ini dilakukan agar memberikan efek jera dan tidak ada lagi anak-anak menjadi korban dari perilaku tindak kekerasan.
”Sebelumnya orangtua pelaku berkomitmen akan membawa masalah ini ke ranah hukum,” kata Hamzah.
Baca juga: Gaya Hidup Mewah Pejabat Jadi Pertanyaan, Sri Mulyani Copot RAT
Menurut Hamzah, pihaknya yakin terhadap proses hukum yang berjalan karena mereka memiliki bukti kuat posisi David selaku korban. Dalam video pendek yang juga beredar, terlihat tidak ada perlawanan yang dilakukan oleh David. ”Dari video itu, David tidak melakukan perlawanan, bukan perkelahian. Dia hanya diam. Dalam video itu ada beberapa orang,” katanya.
Hamzah percaya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan profesional dan mengungkap siapa saja tersangka yang terlibat dalam kasus tindakan penganiayaan tersebut.