Sopir Bus Transjakarta Penabrak Penumpang Jadi Tersangka
Kecelakaan yang diduga karena kelalaian pengemudi bus mengharuskan adanya evaluasi terhadap kinerja pramudi bus Transjakarta. Evaluasi ini perlu menjadi prioritas PT Transjakarta.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi menetapkan sopir bus Transjakarta sebagai tersangka pascainsiden tabrakan terhadap seorang penumpang perempuan di jalur bus dekat Halte Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat. Evaluasi terhadap kinerja pramudi bus Transjakarta perlu menjadi prioritas.
Sopir bus Transjakarta milik Mayasari Bakti dengan nomor kendaraan B 7584 TGD, berinisial YH, pada Sabtu (16/7/2022) malam, melindas wanita berinisial TA (52). Polisi segera turun untuk menyelidiki insiden tersebut.
”Iya, sudah (jadi tersangka),” kata Kepala Seksi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Edi Purwanto saat dikonfirmasi, Kamis (21/7/2022).
Edi mengatakan, pihaknya menduga YH melakukan kelalaian hingga mengakibatkan kematian. YH pun dipersangkakan dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal itu mengatur bahwa pemicu kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal di jalan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Kelalaian itu diduga terjadi karena YH menurunkan TA tidak pada pintu yang seharusnya. Bus yang dikendarai YH saat itu baru saja berhenti di Halte Kramat Sentiong sisi timur dan menurunkan penumpang di pintu kanan menuju halte dan jembatan penyeberangan orang (JPO). Namun, TA justru turun dari pintu sisi kiri pramudi. Setelah bus kembali jalan sekitar 5 meter, roda depan bus melindas TA yang tersangkut di beton pembatas jalur bus Transjakarta.
Dalam keterangan resminya, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Anang Rizkani Noor menyampaikan belasungkawa terhadap korban. Mereka juga menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian. Adapun barang bukti yang mereka serahkan, antara lain, rekaman kamera CCTV di sekitar halte.
Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Haris Muhammedan meminta agar ada evaluasi menyeluruh terkait kejadian itu. Bukan hanya kinerja pramudi, tetapi juga hubungan kerja pramudi dengan manajemen atau juga antara PT Transjakarta dan mitra operator (Kompas.id, 18/7/2022).
Ia juga menyoroti divisi keselamatan yang dibentuk atas rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Seharusnya perbaikan standar keselamatan yang belum dipenuhi di JPO, di jalur, hingga di persimpangan juga direkomendasikan kepada dinas bina marga, dinas perhubungan, dan kepada dinas tata ruang untuk perbaikan.
Ketua Komisi Kelaikan dan Keselamatan DTKJ Prayudi mengingatkan, rekomendasi perbaikan aspek keselamatan sudah dibuat sejak Desember 2021. ”Namun, improvement-nya belum ketahuan. Kalau masih ada kecelakaan, berarti belum ada perbaikan. Kalau masih ada kesalahan berulang, dia tidak bekerja,” kata Prayudi.
Data paparan Dishub DKI Jakarta dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar DTKJ April silam, pada triwulan I-2022 terjadi 207 kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta. Adapun sepanjang 2021, data DTKJ menunjukkan, terjadi 508 kecelakaan yang melibatkan bus-bus Transjakarta.