Keluar dari Pintu Kiri, Penumpang Terlindas Bus Transjakarta di Senen
Kelalaian menurunkan penumpang di pintu depan yang tidak pada tempatnya melanggar SOP operasi bus. Hal itu memicu kecelakaan yang mengakibatkan satu penumpang bus Transjakarta tewas.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kecelakaan mengakibatkan seorang perempuan terlindas bus Transjakarta di jalur bus di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (16/7/2022) malam. Kelalaian dalam menurunkan penumpang hingga mengakibatkan kecelakaan, yang melanggar standar prosedur minimal, diduga menyebabkan terjadinya insiden tersebut.
Sebuah bus Transjakarta milik Mayasari Bakti dengan nomor kendaraan B 7584 TGD, yang dikemudikan pramudi berinisial YH, melindas perempuan berinisial TA (52) di Jalan Kramat Raya sisi timur. Insiden terjadi setelah bus baru berjalan 5 meter ke arah selatan dari Halte Kramat Sentiong NU, Senen, sekitar pukul 22.00.
”Saat ini, penyidik masih melakukan tahap penyidikan,” kata Kepala Seksi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Edi Purwanto yang dihubungi pada Senin (18/7/2022).
Kronologi kejadian berawal saat bus berhenti di Halte Sentiong NU untuk menurunkan penumpang dari pintu sisi kanan. Namun, Penumpang TA turun melalui pintu di samping kursi pengemudi di sisi kiri. Pintu itu berbatasan dengan beton pembatas jalan bus.
Setelah penumpang turun, pengemudi bus berwarna hijau itu menjalankan kendaraannya kembali. Baru sekitar 5 meter, roda depan bus menabrak TA. Akibatnya, TA mengalami luka pada bagian kepala dan tangan kanan patah hingga meninggal di lokasi.
Dalam video yang beredar di media sosial, banyak warga yang kemudian melihat dan berusaha mengevakuasi korban dengan membuka beton pembatas jalan. Polisi dan tim PMI kemudian membawa jenazah menggunakan ambulans ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta Pusat.
”Jadi, bukan sadarnya (pengemudi). Bus baru jalan sekitar 5 meter,” kata Edi.
Ia menambahkan, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan ke pengemudi, saksi-saksi, pihak Transjakarta, hingga mendalami bukti kamera pemantau (CCTV). Pihak PT Transjakarta pun menyerahkan penyelidikan kasus ini ke kepolisian.
”PT Transjakarta sedang menunggu jawaban kepolisian. Mereka yang akan mengumumkan,” kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Transjakarta Anang Rizkani Noor, yang dihubungi terpisah.
Sementara itu, berdasarkan aturan standar prosedur minimal bus Transjakarta, kecelakaan dan menurunkan penumpang di pintu depan yang tidak pada tempatnya melanggar SOP operasi bus. Menurunkan penumpang tidak di pintu yang seharusnya hanya dimungkinkan dalam keadaan darurat.
Pengemudi yang bertanggung jawab dengan operasi bus pun bisa ditindak jika melanggar, tanpa perlu ada laporan jika terekam kamera CCTV.