Suara Tidak Terdengar, Sidang Pembacaan Dakwaan Rizieq Shihab Ditunda
Rizieq terjerat kasus kerumunan saat pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Bogor; serta dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait hasil tes usap di RS UMMI Bogor.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sidang perdana terkait protokol kesehatan dengan eks pemimpin Front Pembela Islam, M Rizieq Shihab, sebagai terdakwa mulai digelar pada Selasa (16/3/2021) pagi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta. Namun, belum sempat dakwaan dibacakan, hakim memutuskan menunda sidang virtual karena Rizieq kesulitan mendengar.
Rizieq mengikuti sidang secara jarak jauh dari Rumah Tahanan Salemba Cabang Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan. ”Sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada Jumat tanggal 19 Maret,” ucap ketua majelis hakim, Suparman Nyompa, dalam sidang yang juga disiarkan langsung pada Selasa.
Suparman menyatakan berat untuk melanjutkan sidang mengingat penyampaian-penyampaian dari ruang sidang kesulitan diterima dengan baik oleh Rizieq. Ia menyebut teknisi akan memperbaiki terlebih dahulu perangkat komunikasi jarak jauh terkait sidang daring.
”Di sinilah tempat Saudara (Rizieq) untuk mencari keadilan. Ini tempat terakhir. Jadi, kami berusaha terus untuk melaksanakan sidang dengan baik,” ujar Suparman.
Ada enam perkara terkait Rizieq diagendakan untuk disidangkan di PN Jakarta Timur. Rizieq menjadi terdakwa untuk tiga perkara, yaitu perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim, nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim, dan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. Adapun pada perkara lain terdakwanya merupakan sejumlah orang dekat Rizieq serta dokter Andi Tatat dari Rumah Sakit UMMI Bogor.
Rizieq terjerat kasus kerumunan saat pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020; kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, 13 November 2020; serta dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait hasil tes usap di RS UMMI juga pada November.
Masalah teknis dalam sidang daring menjadi sorotan ketika anggota tim penasihat hukum Rizieq, Munarman, mengeluh kepada majelis hakim karena tidak bisa mendengar yang dikatakan klien mereka yang berada di Rutan Bareskrim. Apalagi, menurut dia, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mewajibkan terdakwa hadir di ruang sidang, sedangkan Rutan Bareskrim baginya bukan tempat sidang.
”Kami minta sekali lagi dengan hormat supaya sidang ini menghadirkan terdakwa dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini juga,” kata Munarman.
Ia berpendapat, pandemi Covid-19 tidak bisa jadi alasan mengingat di depan gedung PN Jakarta Timur terdapat kerumunan. Ia juga mengungkit kerumunan di Maumere, Nusa Tenggara Timur; serta Pamekasan di Pulau Madura, Jawa Timur, yang dinilainya dipicu kegiatan pejabat.
Rizieq sepakat dengan penasihat hukumnya. Ia menyatakan, sidang daring terlalu bergantung pada sinyal internet, sedangkan sinyal di Rutan Bareskrim kurang memadai. Gambar dan suara sering terputus sehingga ia kesulitan mendengarkan penyampaian dari PN Jakarta Timur.
Rizieq juga beberapa kali menunjukkan kertas bertuliskan ”tidak terdengar” saat ada yang sedang berbicara di ruang sidang. ”Ini sangat merugikan saya. Di samping itu, saya dalam keadaan sehat walafiat dan siap hadir kapan saja di persidangan,” ujarnya.
Setelah sekitar 10 menit hakim membuka, sidang akhirnya diskors karena masalah tersebut. Sekitar 45 menit kemudian, hakim memulai sidang lagi, tetapi kendala teknis belum terpecahkan. Akhirnya, Suparman memutuskan sidang ditunda dan dilanjutkan lagi pada Jumat dimulai pukul 09.00.