Berkas perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama Mohammad Rizieq dan kawan-kawan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam waktu dekat, perkara itu akan mulai disidangkan.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tim jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan enam berkas perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama Mohammad Rizieq dan sejumlah tersangka lain ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Berkas yang dilimpahkan merupakan perkara yang terjadi di Petamburan, Jakarta; Kota Bogor; dan Mega Mendung, Kabupaten Bogor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Selasa (9/3/2021), mengatakan, penyerahan enam berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama Mohammad Rizieq dan kawan-kawan ke PN Jakarta Timur sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung yang menunjuk PN Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana kekarantinaan kesehatan.
”Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan, proses selanjutnya adalah pemeriksaan persidangan yang akan ditetapkan oleh majelis hakim tentang hari sidang pertama,” kata Leonard.
Enam berkas perkara tersebut terdiri dari berkas dengan nama Mohammad Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab, serta berkas Haris Ubaidillah. Selain itu, juga atas nama Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi. Kedua berkas perkara itu untuk perkara yang terjadi di Jalan KS Tubun Petamburan, Jakarta Pusat, pada 13 November 2020.
Berkas berikutnya adalah atas nama Mohammad Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab, berkas atas nama Andi Tatat bin M Azhar Toha, dan Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman. Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jalan Empang, Kota Bogor, pada 27 November 2020.
Terakhir adalah berkas atas nama Mohammad Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Sayyid Husein Shihab dengan lokus Kejaksaan Negeri Cibinong. Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020.
Secara terpisah, Aziz Yanuar dari tim advokasi Mohammad Rizieq mengatakan, pihaknya telah mengetahui dan telah memeriksa proses pelimpahan berkas tersebut.
”Tadi kami ke sana. Menurut mereka kurang lengkap dan masih menunggu kekurangan dari polisi dan kelengkapan dari mereka (jaksa penuntut umum). Nanti berkas akan diberikan oleh Kejaksaan Agung,” kata Aziz.
Menurut Aziz, ia dan seluruh tim penasihat hukum Mohammad Rizieq sudah siap untuk menghadapi persidangan ke depan. Dia menyebut persidangan ke depan penuh dengan rekayasa.