Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Polri Sebut Penetapan Tersangka Sesuai Fakta
Kadiv Humas Polri Irjen Prabowo Argo Yuwono menyebut ditolaknya praperadilan Rizieq Shibab membuktikan penetapan tersangka Rizieq sesuai fakta. Kuasa hukum Rizieq akan mengajukan praperadilan terkait kasus berbeda.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara Republik Indonesia menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta yang menolak gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab. Polri memastikan penetapan tersangka tersebut bukanlah rekayasa.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta, Selasa (12/1/2021), menyatakan, putusan hakim di PN Jakarta Selatan yang menolak praperadilan Rizieq membuktikan bahwa penetapan tersangka Rizieq sudah sesuai dengan fakta dan alat bukti.
”Dengan putusan hakim, penetapan tersangka sudah sesuai dua alat bukti. Artinya, Polri tidak asal-asalan, apalagi merekayasa,” kata Argo.
Argo mengatakan, mekanisme praperadilan merupakan hak tersangka. Namun, Argo memastikan bahwa penetapan tersangka ataupun penahanan dilakukan secara profesional berdasarkan penyidikan ilmiah.
Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang, hakim tunggal Ahmad Sayuti menolak permohonan praperadilan atas penetapan tersangka MRS sebagai tersangka kasus dugaan kerumunan di Petamburan, Jakarta. Pihak termohon dari gugatan itu ialah Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Ditreskrimum Polda Metro, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri.
Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, kini MRS menjadi tersangka tiga kasus. Ketiganya adalah kasus dugaan kerumunan dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Petamburan, kasus dugaan kerumunan dengan TKP di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan ketiga kasus terkait tes usap Covid-19 dengan TKP di RS UMMI, Kota Bogor.
Menurut Ahmad, ketiga kasus itu kini ditangani penyidik dari Badan Reserse Kriminal Polri. ”Selanjutnya kasus tersebut secara terpisah dilakukan penyidikan dan pemberkasannya dilakukan untuk setiap kasus,” kata Ahmad.
Sementara untuk hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam yang telah diumumkan beberapa hari yang lalu, lanjut Ahmad, hingga saat ini Polri masih menunggu surat berisi hasil dan rekomendasi tersebut. Segera setelah surat diterima, temuan dan hasil investigasi Komnas HAM akan dipelajari dan didalami tim khusus Polri.
Sementara itu, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan, penetapan tersangka MRS dalam peristiwa di RS UMMI merupakan bentuk kezaliman. Sebab, MRS selaku pasien memiliki hak asasi untuk tidak mengizinkan dan memublikasikan rekam medisnya.
Untuk itu, lanjut Aziz, pihaknya berencana mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan untuk kasus tersebut. Direncanakan permohonan praperadilan tersebut akan dilakukan pada Rabu (13/1).