Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat belum efektif di tataran implementasi. Petugas penanganan pandemi di tingkat permukiman belum mendapatkan supervisi teknis yang memadai.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY / Andy Riza Hidayat
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM belum efektif. Hal ini ditandai dengan masih banyaknya pelanggaran protokol kesehatan. Warga yang tergabung dalam petugas penanganan pandemi di tingkat permukiman membutuhkan supervisi teknis.
Sementara supervisi teknis selama ini masih bersifat imbauan kepada warga. Sekretaris Jenderal Forum Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) DKI Jakarta Andi Pane mengungkapkan persoalan itu. Menurut Andi, supervisi teknis lebih dibutuhkan daripada sekadar imbauan. ”Kami butuh panduan lebih detail, apa saja yang perlu menjadi prioritas di lapangan,” kata Andi Pane kepada Kompas, Rabu (3/2/2021).
Pernyataan ini disampaikan Andi merespons perintah Presiden Joko Widodo dalam sidang kabinet paripurna, Rabu (3/2/2021). Lantaran PPKM tidak efektif, Presiden memerintahkan pengoptimalan pembatasan pergerakan warga itu dengan pendekatan berbasis kampung hingga rukun warga.
Andi memaparkan, tim Satuan Tugas Covid-19 yang dibentuk warga melakukan apa saja yang dianggap perlu. Sebab, laju penambahan kasus baru setelah pergantian tahun melonjak tinggi. Di RW 011, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, terdapat 82 kasus baru sepanjang Januari.
Dari jumlah itu, hanya 18 orang yang dirawat di fasilitas kesehatan pemerintah. Selebihnya menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing. Menurut Andi, kurang dari 20 persen rumah warga tidak layak menjadi tempat isolasi mandiri. Akibatnya, mereka yang ada di tengah-tengah warga berpotensi menularkan virus SARS-CoV-2 kepada penduduk lain.
”Jika komunitas di tingkat lingkungan diperkuat, sebaiknya persoalan ini menjadi perhatian. Bagaimana pemerintah mendukung penanganan lonjakan kasus ini. Ini saja diperkuat, tidak perlu membuat banyak kebijakan,” kata Andi.
Litbang Kompas dalam risetnya menyebutkan, PPKM periode I yang berlangsung 11 Januari hingga 25 Januari di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Pulau Bali belum mampu menekan laju kasus Covid-19. Data kasus aktif pada awal PPKM periode I dengan kondisi pada 31 Januari menunjukkan, hanya Jawa Barat yang mencatat penurunan kasus. Dari data yang ada tidak mengherankan jika pemerintah memperpanjang PPKM hingga 8 Februari.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam laporan perkembangan mingguan tingkat nasional per 31 Januari mencatat kenaikan kasus 9,5 persen dari pekan sebelumnya. Bahkan, tingkat kematian naik drastis jadi 25,3 persen dari pekan sebelumnya di angka 3 persen.
Hingga Selasa (2/2/2021) tercatat penambahan 10.379 kasus baru secara nasional sehingga total menjadi 1.099.687 kasus. Adapun jumlah kasus aktif 172.576 orang dan korban jiwa bertambah 304 orang sehingga total mencapai 30.581 orang.
Epidemiolog Universitas Indonesia, Pandu Riono, menyebutkan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat hanya akan memberikan dampak signifikan jika semua jenis kegiatan dihentikan, kecuali sektor-sektor esensial. Artinya, semua jenis pekerjaan di luar sektor esensial harus dikerjakan dari rumah.
Perusahaan, kata Pandu, jangan memberlakukan piket 25 persen karyawan harus ke kantor. Pekerjaan sepenuhnya berlangsung dari rumah kecuali pekerjaan yang memang membutuhkan kehadiran dan operasional secara fisik. ”Ini harus menjadi kebijakan politik, bukan hanya teknis. Kalau ada PPKM, tetapi orang-orang masih sibuk berkeliaran walau tidak untuk tujuan bekerja, ya, percuma,” kata Pandu.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan bertemu sejumlah epidemiolog untuk mendapatkan masukan terkait penanganan Covid-19.
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi, seperti diberitakan Kompas.com, menyampaikan bahwa pertemuan akan segera dilakukan guna mendapatkan banyak masukan. ”Akan segera dikumpulkan guna menampung lebih banyak lagi masukan untuk efektivitas PPKM dan desain kebijakan yang lebih komprehensif,” kata Jodi.
Luhut juga sudah berkoordinasi dengan Kepala Polri, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), gubernur, dan bupati dari 13 provinsi dengan angka penularan tinggi untuk penegakan aturan PPKM dalam bentuk operasi yustisi dan simpatik. Khususnya kewajiban 75 persen bekerja dari rumah, 25 persen kapasitas maksimal restoran, dan tempat keramaian seperti pasar dan mal.
Basis mikro
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengoptimalkam PPKM dengan mengembangkan posko di daerah. Posko melibatkan pemerintah daerah, TNI, Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga setempat. Tujuannya membantu pengawasan dan pelaksanaan PPKM.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menuturkan, posko itu untuk mendorong perubahan perilaku mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Selain itu, untuk layanan masyarakat serta pusat kendali informasi guna menguatkan pelaksaanaan testing, tracing, dan treatment skala mikro.
”Diharapkan, petugas di wilayah masing-masing dapat membantu warga yang membutuhkan perawatan atau surat rujukan dari tempat pelayanan kesehatan, seperti puskesmas setempat,” kata Wiku.