Tangani Covid-19, Rumah Sakit di Kota Bogor Hampir Terisi Penuh
Peningkatan kasus harian menyebabkan ketersediaan tempat tidur di rumah sakit hampir penuh. Rumah sakit rujukan diminta bisa bekerja sama dengan menyerahkan data terkait penanganan Covid-19.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Kasus harian positif di Kota Bogor yang mencapai rata-rata 40 kasus membuat okupansi tempat tidur pasien Covid-19 di rumah sakit rujukan mencapai 83 persen. Pemerintah Kota Bogor saat ini sedang menyiapkan satu rumah sakit darurat untuk penanganan Covid-19.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, selain okupansi tempat tidur di 21 rumah sakit rujukan yang sudah hampir penuh, ruang ICU sudah 90 persen. Tingginya okupansi tersebut karena kasus positif harian mencapai rata-rata 40 kasus. ”Ini rekor tertinggi untuk keterisian tempat tidur. Padahal, batas WHO 60 persen. Dari data saat ini yang dirawat atau masih sakit ada 570 orang,” kata Bima, Selasa (2/2/2020).
Angka positivity rate atau rasio kasus positif Covid-19 pada November berkisar 10-13 persen. Padahal, pada Oktober, angka rasio kasus positif menyentuh 7,2 persen hingga 10 persen. Jika merujuk kententuan WHO, rasio kasus positif harus di bawah 5 persen.
Pembaruan data Dinas Kesehatan Kota Bogor pada Selasa, lanjut Bima, terjadi peningkatan kasus konfirmasi positif mencapai 50 kasus sehingga total terkonfirmasi positif mencapai 3.448 kasus. Penambahan kasus harian 50 kasus itu juga rekor tertinggi, sedangkan total pasien yang selesai isolasi atau sembuh sebanyak 2.780 kasus dan meninggal 98 kasus.
Sementara itu, tempat isolasi di BNN Lido, khusus pasien tanpa gejala, saat ini keterisian tempat tidur mencapai 50 persen.
”Untuk itu saya langsung memanggil pengurus rumah sakit secara daring meminta segera menambah ruang isolasi dan tempat tidur. Kami juga sedang menyiapkan satu rumah sakit darurat untuk membantu penanganan Covid-19. Ini sebagai antisipasi ledakan kasus lebih tinggi pada Januari hingga Maret 2020,” lanjut Bima.
Upaya penanganan lain, kata Bima, tetap menggencarkan tes usap dan pelacakan. Berdasar data, Dinas Kesehatan Kota Bogor melakukan tes sebanyak 900 sampel per pekan. Sementara untuk tes mandiri bisa mencapai 2.900. Kami juga kembali merekrut anggota. Unit lacak kami tambah, setiap hari mencari dan mendata kontak erat,” tuturnya.
Serahkan data
Bima melanjutkan, pertemuan daring bersama pengurus rumah sakit tidak hanya membahas penambahan ruang isolasi dan tempat tidur. Namun, juga membahas prosedur standar operasional atau SOP penanganan Covid-19. Pembahasan SOP itu terkait pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, yang dirawat di RS UMMI.
”Setiap perkembanganya harus segera lapor ke satgas atau Pemkot Bogor. Data terkait penanganan Covid-19 wajib dilaporkan kepada kami,” kata Bima.
Dalam pertemuan daring itu, Bima Arya menyampaikan regulasi tentang kode etik kedokteran dan medis menyangkut kerahasiaan pasien. Pemkot Bogor sangat menghargai kode etik tersebut dan tidak membuka data nama dan alamat pasien.
Namun, menurut Bima, Pemkot Bogor memiliki kewenangan untuk mengetahui data terutama terkait penanganan Covid-19, merujuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Permenkes Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran, dan SK Wali Kota Bogor No.900.45-282 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit yang melayani Pasien dengan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Besar Hendri Fiuser mengatakan, menindaklanjuti laporan satgas Covid-19, pihaknya sudah memeriksa dan memanggil saksi untuk diminta keterangan. Saksi yang dipanggil, yaitu empat dari satgas Covid-19 Kota Bogor, Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Bogor, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Kepala Pelaksana BPBD Bogor, dan ahli epidemiologi. Selanjutnya, dua dari MER-C, dan tujuh dari Rumah Sakit UMMI serta petugas keamanan RS UMMI. Wali Kota Bogor sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
”Kami dalami dulu dan kumpulkan keterangan-keterangan itu. Pemeriksaan masih tetap berlangsung untuk menggali pasal-pasal yang disangkakan nanti,” kata Hendri. Pihaknya juga akan memanggil ulang Rizieq untuk dimintai keterangan.