Polda Kirimkan Surat Panggilan Kedua untuk Rizieq Shihab
Rizieq telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik secara virtual. Namun, itu tidak membuat penyidikan polisi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan anaknya berhenti.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemimpin Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab izin tidak menghadiri pemeriksaan terkait pidana dari timbulnya kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dengan alasan masih pemulihan. Namun, polisi menyatakan, tidak ada surat keterangan dokter. Hal itu membuat Rizieq yang merupakan saksi kasus tersebut dikirimi surat panggilan pemeriksaan kedua.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, dengan adanya surat dokter, penyidik bisa mempertanggungjawabkan karena akan memastikan langsung kepada dokter yang mengeluarkan. ”Namun, setelah diteliti, memang kepatutan dan kewajaran ini belum ada sehingga kami melayangkan kembali siang (Rabu, 2/12/2020) ini,” ucapnya di Jakarta, Rabu.
Penyidik mendatangi kediaman Rizieq di Petamburan untuk menyampaikan surat pemanggilan kedua. Ia dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin (7/12/2020). Selain bagi dia, surat panggilan kedua juga dilayangkan bagi menantunya, Muhammad Hanif Alatas.
Sebelumnya, Rizieq dan Hanif dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (1/12/2020) berdasarkan surat panggilan pertama yang diserahkan hari Minggu (29/11/2020). Namun, Aziz Yanuar, anggota tim kuasa hukum Rizieq, datang pada Selasa dan menyebutkan bahwa kliennya tidak bisa hadir karena masih dalam tahap pemulihan. Jadi, Rizieq, menurut dia, bukan mangkir meskipun belum ada surat dokter.
Adapun kuasa hukum Hanif, M Kamil Pasha, menuturkan, Hanif tidak hadir salah satunya karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), surat panggilan disampaikan selambatnya tiga hari sebelum pemeriksaan. Namun, surat baru diserahkan hari Minggu atau H-2.
Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sedang melakukan penyidikan unsur pidana dari timbulnya kerumunan dalam pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November. Acara digelar bersamaan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW oleh FPI. Padahal, Jakarta saat ini sedang dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, yang menurut kepolisian termasuk kategori kekarantinaan kesehatan sehingga kerumunan dilarang.
Kami minta maaf kepada seluruh masyarakat kalau di bandara, Petamburan, Tebet, Megamendung, terjadi suatu kerumunan yang memang di luar kendali.
Karena itu, penyidik melihat ada tindak pidana pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraannya sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara maksimal 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta berdasarkan pasal itu.
Belakangan, polisi juga menggunakan Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi, ”Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 4.500”.
Artinya, diduga ada hasutan untuk melanggar protokol kesehatan sehingga terjadi kerumunan. Yusri menjelaskan, hasutan terindikasi dari adanya undangan ke acara pernikahan tersebut, padahal semestinya pengundang tahu bahwa DKI sedang menerapkan PSBB transisi guna menekan penyebaran Covid-19.
Ketidakhadiran Rizieq dalam pemeriksaan memunculkan dugaan bahwa hal itu terkait Covid-19. Sebab, ia disebut telah melakukan kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif. Namun, Aziz pada Selasa menyatakan bahwa kabar Rizieq terpapar Covid-19 adalah hoaks.
Dikonfirmasi hari Rabu, Ketua Presidium Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) dokter Sarbini Abdul Murad memastikan, Rizieq sudah menjalani tes usap bermetode reaksi rantai polimerase (PCR) dan hasilnya sudah disampaikan kepada keluarga Rizieq. Namun, sesuai hak pasien, hasil dirahasiakan dari publik. Terkait permintaan pemerintah agar hasil tes disampaikan kepada Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, ia menyatakan, itu kewenangan keluarga pasien.
Meski tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan pemulihan, Rizieq hadir secara virtual dalam Dialog Nasional 100 Ulama dan Tokoh ”Revolusi Akhlaq” yang juga disiarkan langsung. Rizieq mengatakan, kerumunan yang terjadi saat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang; Petamburan dan Tebet, Jakarta; serta Megamendung, Kabupaten Bogor; tidak disengaja oleh pihaknya.
Kondisi itu, menurut Rizieq, merupakan imbas dari antusiasme umat yang tidak terbendung. ”Sampai ribuan laskar tidak mampu mencegah, padahal ribuan laskar sudah disiapkan,” ujarnya.
Rizieq menyebutkan, sejak kejadian-kejadian itu, ia berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat FPI agar meniadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, termasuk agenda-agenda ke luar kota. ”Kami minta maaf kepada seluruh masyarakat kalau di bandara, Petamburan, Tebet, Megamendung, terjadi suatu kerumunan yang memang di luar kendali,” katanya.
Yusri mempersilakan Rizieq menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Namun, itu tidak membuat penyidikan terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan anaknya berhenti.
Yusri menambahkan, penyidik pada Rabu mengagendakan pemeriksaan delapan saksi, yaitu Senior Manager Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta berinisial OS, Kepala Kantor Urusan Agama Tanah Abang (KUA) yang lama berinisial S, Kepala KUA Tanah Abang yang menjabat sekarang berinisial M, A dari Satuan Polisi Pamong Praja DKI, mantan pegawai Wali Kota Jakarta Pusat berinisial BM, ahli hukum tata negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, ahli epidemiologi Kementerian Kesehatan, dan panitia akad nikah berinisial HU.
Hingga pukul 14.35, enam saksi sudah hadir. Adapun dua orang yang belum hadir dan belum memberi kabar adalah ahli epidemiologi Kemenkes serta HU. Bagi HU, ini adalah panggilan kedua karena ia menyatakan tidak bisa hadir dalam agenda pemeriksaan yang pertama.
”Apa tindakan yang dilakukan, nanti penyidik yang akan merumuskan lagi untuk keduanya. Kami masih menunggu sampai sore nanti,” ucap Yusri.
Terkait alasan memanggil pejabat bandara, ia menjelaskan, penyidik ingin mengetahui Rizieq tiba tanggal berapa dan di mana. Ia memastikan informasi yang digali masih terkait dengan penyidikan kerumunan di Petamburan, yang terjadi empat hari setelah Rizieq tiba di Indonesia setelah sekitar 3,5 tahun berada di Arab Saudi.
Saat dikonfirmasi, Aziz Yanuari, kuasa hukum FPI dan Rizieq Shihab, menyatakan, pihaknya menghormati langkah penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemanggilan kedua terhadap Rizieq. ”Kami hormati, terima kasih,” ujarnya.