Pengawasan WNA Diperkuat lewat Partisipasi Masyarakat
Masyarakat memiliki peran penting dalam pengawasan pelanggaran warga negara asing. Pengaduan dapat disampaikan lewat kanal yang tersedia.
Oleh
FRD/JOG/DVD/COK/NCA/OKA/ZAK/ILO
·5 menit baca
RIAN SEPTIANDI
Monica wisatawan asal Irlandia saat melakukan sesi foto komersil di Bali, Senin (17/4/2023)
JAKARTA, KOMPAS - Dengan peran serta masyarakat yang proaktif mengadukan warga negara asing yang didapati melanggar aturan di Indonesia maka pengawasan dapat berjalan lebih efektif. Pemangku kepentingan dan masyarakat perlu menjaga bersama pariwisata di Tanar Air agar aman dan nyaman.
Kepala Dinas Pariwisata Tjokorda Bagus Pemayun berharap agar masyarakat turut peduli dengan segera menyampaikan laporan jika mendapati kejadian pelanggaran warga negara asing di Bali. Pemerintah dan warga harus guyub bersama menjaga Bali. “Kunci pariwisata itu aman dan nyaman,” ujar Tjokorda Bagus Pemayun saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Tjokorda Bagus menyebutkan, salah satu bentuk pelibatan masyarakat untuk berperan aktif yakni mengajak perangkat desa adat untuk turut mengawasi dan segera melapor jika ada pelanggaran oleh warga negara asing (WNA). "Imigrasi sendiri punya grup WA (grup percakapan Whatsapp) dengan desa adat, utamanya yang ada kawasan pariwisatanya," kata Tjokorda Bagus.
Masyarakat umum pun bisa melaporkan pelanggaran WNA di Bali melalui kanal aduan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali. Salah satu jalur yang bisa diakses yaitu pesan Whatsapp ke nomor 08113888770.
TIM INVESTIGASI KOMPAS
Gabriel, warga negara Prancis, memotret kliennya pada akhir April 2023 di Kabupaten Badung, Bali. Ia menjalankan pekerjaan sebagai fotografer komersial secara ilegal karena tidak punya izin kerja. Dokumen izin tinggal sementara untuk investor miliknya tidak boleh untuk bekerja.
Membentuk satgas
Pemprov Bali juga telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Tata Kelola Pariwisata Bali terkait maraknya pelanggaran WNA di Bali dan persoalan pariwisata lain. Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati mengakui, pembentukan satgas ini merespons persoalan pariwisata yang berkembang terakhir di Bali, termasuk WNA yang melanggar aturan.
Pembentukan Satgas Percepatan Tata Kelola Pariwisata Bali itu merupakan implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali. Selain diisi unsur pemerintah daerah, misalnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali dan Dinas Pariwisata Provinsi Bali, susunan Satgas Percepatan Tata Kelola Pariwisata Bali juga melibatkan swasta dan masyarakat, di antaranya, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali.
Tjokorda Oka menyatakan, Pemprov Bali akan menggencarkan penertiban bersama dengan instansi terkait seperti imigrasi, kepolisian, serta Satpol PP. Ada tiga lingkup pelanggaran yang ditertibkan yakni, lalu lintas, administrasi, dan pidana.
Buku panduan
Tjokorda Bagus menambahkan, dalam waktu dekat wisatawan mancanegara (wisman) tidak bisa lagi beralasan tidak paham peraturan di Bali, karena Pemprov Bali bakal menerbitkan panduan perilaku wisman tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. "Sudah selesai, tinggal Pak Gubernur (Wayan Koster) membaca sekali lagi. Nanti pak gubernur mengumumkan," ujarnya.
RIAN SEPTIANDI
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjokorda Bagus Pemayun di wawancarai Kompas di Denpasar, Bali, Kamis (13/4/2023)
Tjokorda Bagus menjelaskan, akan ada surat resmi terkait panduan tersebut, tetapi selanjutnya bakal dikemas dalam bentuk yang menarik dengan materi informasi yang lebih ringkas, misalnya berupa brosur. Dengan demikian, turis asing cepat memahami panduan itu dan mematuhinya selama berekreasi.
Rencananya, panduan dikirimkan ke kedutaan besar RI di luar negeri serta ke pintu-pintu masuk turis asing. Petugas imigrasi, misalnya, bisa menyelipkan brosur panduan ke paspor setelah pembubuhan stempel.
Guru Besar Pariwisata Universitas Udayana Prof I Putu Anom menilai, buku panduan pariwisata untuk wisman yang tengah disusun Pemprov Bali mendesak diterbitkan. Buku ini harus memuat aturan yang menyeluruh bagi wisatawan. Bukan sekadar tata tertib di tempat ibadah, melainkan juga larangan bekerja untuk wisman.
“Dia (wisman) harus sadar bahwa dia kesini sebagai wisatawan. Kalau wisatawan kan jelas tidak boleh kerja. (Harus) ada izin kerja. Dan mengikuti lama tinggalnya sesuai dengan izin tinggal visanya itu,” ujar Anom.
Menurut Anom, pelanggaran WNA yang terjadi belakangan ini tidak hanya menjatuhkan harkat dan martabat masyarakat Bali, namun juga masyarakat Indonesia. Seperti diketahui, Bali menjadi wajah Indonesia di mata dunia.
Di Denpasar, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, pemerintah turut mendorong aparatur desa adat, desa, dan juga penyelenggara acara agar mengamankan warga asing yang berulah namun tidak dengan cara represif sambil berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pihak imigrasi.
Dalam beberapa hari terakhir, Bali juga kembali dihebohkan oleh seorang turis perempuan warga negara Jerman yang tidak berbusana saat pementasan tari di Ubud, Bali. Terkait hal itu, Anggiat menyebutkan, warga negara Jerman tersebut sudah diamankan dan kini dalam perawatan di rumah sakit karena diduga mengalami depresi. Pemerintah sudah menghubungi pihak Kedutaan Besar Jerman di Jakarta agar kedutaan menghubungi keluarga turis itu di Jerman.
“Di sini, peran serta masyarakat untuk melakukan pelaporan orang-orang asing sangat bermanfaat untuk ketertiban dan tegaknya hukum (imigrasi) di Indonesia,” (Najarudin Safaat, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta)
Di Yogyakarta, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta Najarudin Safaat tak memungkiri adanya keterbatasan jumlah pegawai pada lembaganya kerap kali menjadi tantangan dalam upaya penegakan pelanggaran keimigrasian. Pasalnya, pengawasan lapangan membutuhkan sumber daya manusia yang cukup banyak.
“Di sini, peran serta masyarakat untuk melakukan pelaporan orang-orang asing sangat bermanfaat untuk ketertiban dan tegaknya hukum (imigrasi) di Indonesia,” kata Najarudin.
Di Manado Sulawesi Utara, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulut Friece Sumolang mengakui, Imigrasi membutuhkan laporan-laporan dari masyarakat jika mengetahui indikasi adanya WNA yang bekerja secara ilegal. “Tentu kita harus koordinasi dan kolaborasi. Ini butuh peran masyarakat kalau ada informasi seperti itu,” ujarnya.
Di Sulut sendiri sejauh ini belum ada laporan pelanggaran izin tinggal dari WNA yang datang. Sejauh ini, Sulut sudah kedatangan 7.446 wisatawan sepanjang Januari-Maret 2023. Sebanyak 3.713 orang di antaranya datang dari China pada bulan Maret.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO
Sejumlah turis asing menyaksikan acara tradisi Grebeg Syawal di Masjid Gedhe Kauman, Yogyakarta, Sabtu (22/4/2023). Keraton Yogyakarta kembali menggelar tradisi Grebeg Syawal secara terbuka dengan dihadiri masyarakat umum setelah tiga tahun sebelumnya tradisi itu dilakukan secara terbatas karena pandemi. Grebeg Syawal dilaksanakan setiap hari raya Idul Fitri sebagai simbol pembagian berkah dari Raja Keraton Yogyakarta kepada rakyatnya.
Di Mataram, Nusa Tenggara Barat, pelaku usaha jasa pariwisata mengaku khawatir kejadian di Bali akan muncul di NTB karena akan merugikan usaha mereka. Hal itu disampaikan Topan (41) dari View Vacation Tour and Travel dan Rinjani Trekking Service.