logo Kompas.id
HumanioraKasus Terus Mencuat,...
Iklan

Kasus Terus Mencuat, Implementasi UU TPKS Masih Terhambat

Implementasi UU TPKS hingga kini dinantikan. Pemerintah didesak segera menyelesaikan aturan pelaksana dari UU TPKS. Aparat penegak hukum diminta segera menerapkan UU TPKS tanpa harus menunggu aturan pelaksana.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 4 menit baca
DPR mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam sidang paripurna, Selasa (12/4/2022). Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan sidang mengapresiasi dan berterima kasih kepada berbagai pihak yang turut andil dalam pembuatan UU TPKS ini.
KOMPAS

DPR mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam sidang paripurna, Selasa (12/4/2022). Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan sidang mengapresiasi dan berterima kasih kepada berbagai pihak yang turut andil dalam pembuatan UU TPKS ini.

Kekerasan seksual hingga kini menjadi salah satu ancaman yang dihadapi perempuan dan anak-anak di Tanah Air. Meski sejak satu tahun yang lalu lahir Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hingga kini implementasi UU tersebut masih menghadapi berbagai tantangan.

Di satu sisi, kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memberikan keberanian bagi para korban kekerasan seksual untuk berbicara dan melaporkan kasus yang menimpanya. Namun, di sisi lain, UU TPKS belum memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual. Kasus demi kasus terus terjadi dengan modus yang semakin keji.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000