Kasus Terus Mencuat, Implementasi UU TPKS Masih Terhambat
Implementasi UU TPKS hingga kini dinantikan. Pemerintah didesak segera menyelesaikan aturan pelaksana dari UU TPKS. Aparat penegak hukum diminta segera menerapkan UU TPKS tanpa harus menunggu aturan pelaksana.
Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
·4 menit baca
Kekerasan seksual hingga kini menjadi salah satu ancaman yang dihadapi perempuan dan anak-anak di Tanah Air. Meski sejak satu tahun yang lalu lahir Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hingga kini implementasi UU tersebut masih menghadapi berbagai tantangan.
Di satu sisi, kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memberikan keberanian bagi para korban kekerasan seksual untuk berbicara dan melaporkan kasus yang menimpanya. Namun, di sisi lain, UU TPKS belum memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual. Kasus demi kasus terus terjadi dengan modus yang semakin keji.
Implementasi UU TPKS hingga kini masih terhambat karena aturan pelaksana belum ada ditambah rendahnya tingkat kapasitas dan pemahaman aparat penegak hukum saat menangani kasus-kasus kekerasan seksual.
”Meskipun sudah diundangkan sejak 9 Mei 2022 dan sudah satu tahun berjalan, penegakan UU TPKS masih lemah. Pemahaman aparat penegak hukum belum merata di semua wilayah,” ujar Ratna Batara Munti, Koordinator Advokasi Kebijakan Nasional Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum APIK Indonesia, Kamis (11/5/2023).
Bahkan, di beberapa daerah, menurut Ratna, hingga kini masih ditemukan ada aparat kepolisian yang menolak menggunakan UU TPKS dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Mereka beralasan masih menunggu aturan turunan atau petunjuk teknisnya.
Padahal, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo sudah mengeluarkan telegram kepada seluruh jajaran kepolisian pada 28 Juni 2022 yang isinya memerintahkan agar aparat kepolisian langsung menggunakan UU tersebut sejak diundangkan.
Meskipun sudah diundangkan sejak 9 Mei 2022 dan sudah satu tahun berjalan, penegakan UU TPKS masih lemah. Pemahaman aparat penegak hukum belum merata di semua wilayah.
”Isi telegram dari Kapolri menegaskan agar semua kepolisian menerapkan UU TPKS. Tidak ada persyaratan harus menunggu aturan turunan dan lainnya. Artinya, kasus kekerasan yang terjadi atau dilaporkan setelah 9 Mei 2022 seharusnya sudah bisa dilayani dengan UU TPKS tanpa menunggu aturan lainnya,” kata Ratna.
Seperti diketahui, UU TPKS diundangkan dalam lembaran negara pada 9 Mei 2022. Hingga kini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih menyelesaikan penyusunan peraturan presiden (perpres) dan peraturan pemerintah (PP) UU tersebut.
Belum adanya aturan pelaksana dari UU TPKS serta lemahnya pemahaman aparat penegak hukum terkait UU TPKS juga menjadi perhatian Komisi Nasional Anti-kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Komisioner dan Ketua Subkomisi Pemantuan Komnas Perempuan Bahrul Fuad mengungkapkan, dari 3.422 kasus kekerasan berbasis jender yang dilaporkan ke Komnas Perempuan pada 2022, 65 persen atau 2.228 kasus adalah kekerasan seksual.
”Dalam pemantauan Komnas Perempuan, kasus-kasus yang dilaporkan terjadi setelah UU TPKS disahkan tidak serta-merta dapat diproses dengan UU tersebut,” ujar Bahrul Fuad, Rabu (10/5/2023).
Selain belum ada aturan pelaksana, koordinasi lintas sektor dalam sistem peradilan pidana terpadu untuk penanganan kasus kekerasan seksual juga menjadi hambatan. Kapasitas dan kompetensi aparat penegak hukum dan pendamping korban masih terbatas dan belum merata di seluruh Indonesia
”Perlu ada terobosan untuk memaksimalkan layanan hak-hak korban,” tambah komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi.
Untuk mempercepat implementasi UU TPKS, Komnas Perempuan menilai perlu dilakukan perluasan pelatihan bagi aparat penegak hukum, pengada layanan, dan pendamping korban. Selain itu, dalam pelaksanaannya juga dibutuhkan kerja sama dan dorongan dari semua pihak.
Sebelumnya, Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyebutkan, tidak lama lagi aturan pelaksana UU TPKS selesai. ”Kita berharap bulan Juni 2023 sudah ada,” kata Bintang.
Sesuai amanat UU TPKS, ada 10 aturan pelaksana UU TPKS, yakni 5 PP dan 5 perpres. Namun, pemerintah melakukan simplifikasi menjadi 3 PP dan 4 perpres yang saat ini disusun oleh Kementerian PPPA dan Kemenkumham.
Adapun PP yang dimaksud adalah PP tentang Dana Bantuan Korban TPKS; PP tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS; serta PP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan TPKS.
Sementara perpres yang disusun adalah Perpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat (Kementerian PPPA); Perpres tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum, Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat; Perpres tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA); serta Perpres tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.
Implementasi UU TPKS kini terus dinantikan. Sebab, kasus kekerasan seksual terus terjadi. Bahkan, sejak awal Mei, sejumlah kasus kekerasan seksual mencuat, salah satunya kasus staycation atau ajakan menginap di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak bagi perempuan pekerja atau karyawati.
Ada pula kasus memprihatinkan yang masuk di Kementerian PPPA tentang adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan guru mengaji di Sleman, DI Yogyakarta, dengan korban empat anak (bahkan diduga lebih dari 10 korban). Para korban yang berusia 6-16 tahun dipaksa berhubungan intim oleh pelaku.
Kasus lain adalah kekerasan seksual terhadap anak perempuan berumur 14 tahun di Sidoarjo, Jawa Timur, yang dilakukan oleh ayah kandungnya selama empat tahun. Yang terbaru, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar, Kamis (11/5/2023), turut menangani kasus pemerkosaan anak disabilitas di Jakarta Barat yang diduga dilakukan tiga pelaku.
Berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi seharusnya semakin mendorong kesadaran semua pihak betapa pentingnya implementasi UU TPKS.