Kasus Impor Baja, Pemilik Perusahaan Jasa Kepabeanan Jadi Tersangka
Pemilik perusahaan jasa pengurusan kepabeanan menjadi tersangka kasus impor besi dan baja. Untuk mengurus impor, sejumlah uang diberikan beberapa kali kepada pegawai Kementerian Perdagangan.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemilik perusahaan pengurusan jasa kepabeanan PT Meraseti Logistik Indonesia, Budi Hartono Linardi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021. Tersangka diduga ikut mengurus surat penjelasan atau sujel di Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi, dalam konferensi pers daring, Kamis (2/6/2022), mengatakan, penyidik menetapkan pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia, Budi Hartono L, sebagai tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022.
Supardi menuturkan, antara tahun 2016 dan 2021, terdapat enam korporasi, yakni PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU, yang mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan melalui perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik Budi. Untuk meloloskan proses impor tersebut, Budi bersama Taufiq mengurus sujel di Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag.
Adapun Taufiq adalah swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Demikian pula keenam korporasi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. ”Tersangka BHL dan tersangka T mengurus sujel dengan menyerahkan sejumlah uang kepada saudara C, ini almarhum. C ini adalah ASN pada Direktorat Ekspor Kementerian Perdagangan,” kata Supardi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam konferensi pers daring, Kamis (2/6/2022).
Dalam setiap pengurusan satu sujel, tersangka Taufiq menyerahkan uang tunai secara bertahap. Penyerahan uang dilakukan di Apartemen Woodland Park Residence Kalibata milik C. Tersangka Taufiq juga menyerahkan sejumlah uang kepada Tahan Banurea di Gedung Belakang Kemendag. Adapun Tahan Banurea adalah pegawai Kemendag yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Dengan sujel tersebut, importasi besi dan baja dari China seolah akan digunakan untuk proyek strategis nasional oleh beberapa badan usaha milik negara (BUMN). Dan dengan sujel itu pula, pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja, baja paduan, dan turunannya dari wilayah kepabeanan.
”Berdasarkan sujel tersebut, importasi besi atau baja dan baja paduan dari China dapat masuk ke Indonesia melebihi kuota impor dalam persetujuan impor yang dimiliki keenam korporasi,” kata Supardi.
Menurut Supardi, setelah besi atau baja itu masuk ke wilayah Indonesia, barang tersebut dijual di pasaran dengan harga yang lebih murah dari harga produk lokal. Akibatnya, produk lokal besi atau baja tidak dapat bersaing dengan produk impor tersebut. Dengan demikian, perbuatan keenam korporasi tersebut pada akhirnya menimbulkan kerugian dalam sistem produksi dan industri besi baja dalam negeri atau menimbulkan kerugian perekonomian negara.
Terkait kerugian negara, penyidik masih akan melakukan penghitungan. Demikian pula mengenai dugaan pemberian uang kepada ASN di Kemendag, Supardi memastikan bahwa jumlahnya tidak hanya Rp 50 juta. ”Lebih, lebih dari itu,” kata Supardi.
Meski demikian, Supardi mengaku, meninggalnya C, ASN di Kemendag, membatasi penyidikan. Namun, Supardi memastikan penyidik tetap mendalami kasus itu berdasarkan bukti yang ada.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, untuk mempercepat proses penyidikan, Budi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat. Penahanan untuk periode 20 hari, mulai 2 Juni hingga 21 Juni.
Sempat menghilang
Supardi menuturkan, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Mei, Budi sempat menghilang atau bersembunyi. Penyidik melakukan pencarian di beberapa tempat, yakni di Bandung dan Jakarta.
Kemudian, penyidik kembali memberikan surat panggilan sembari memberitahukan kepada orang terdekatnya bahwa, jika tidak memenuhi panggilan penyidik, yang bersangkutan akan ditetapkan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
”Tadi dia datang sendiri meski surat panggilan kita kirimkan Selasa lalu,” kata Supardi.