Setelah pegawai Kementerian Perdagangan, seorang dari pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya. Penyidik terus mendalami kasus itu.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik menetapkan Manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia Taufiq sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi impor besi dan baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021. Tersangka tersebut diduga telah memalsukan surat penjelasan yang kemudian dipergunakan untuk melakukan importasi besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Supardi, dalam jumpa pers secara daring, Senin (30/5/2022), mengatakan, Taufiq ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Mei lalu. Taufiq diduga telah memberikan uang kepada Tahan Banurea (TB) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
”Tersangka T adalah orang yang melakukan pemalsuan surat penjelasan di Jalan Pramuka, Jakarta. Dan, setelah dipalsukan kepada tersangka T, kemudian diberikan kepada BHL untuk kemudian dipergunakan oleh BHL untuk melakukan importasi besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya,” tutur Supardi.
Sosok yang disebut BHL berperan menyiapkan sejumlah uang yang kemudian diserahkan kepada Taufiq untuk memperlancar pengurusan pembuatan surat penjelasan di Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Namun, Supardi tidak menjelaskan siapa sebenarnya yang dimaksud dengan BHL itu.
Menurut Supardi, Taufik adalah pihak yang berperan aktif untuk melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan tersebut melalui tersangka Tahan Banurea. Tahan Banurea saat itu menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha di Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag (2017-2018) dan sebagai Kepala Seksi Barang Aneka Industri di Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag (2018-2020).
Tahan Banurea telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka karena ia diduga menerima imbalan uang sebesar Rp 50 juta dari Taufiq untuk pengurusan surat penjelasan. Ketika ditetapkan sebagai tersangka, Tahan Banuera merupakan Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag.
Setelah Taufiq ditetapkan sebagai tersangka, kata Supardi, ia langsung ditahan. Penahanannya untuk mempercepat penyidikan. Taufiq ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung mulai 30 Mei 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menambahkan, pada Senin, penyidik memeriksa empat saksi dalam kasus impor baja. Mereka adalah S selaku Bendahara Pengeluaran di Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag, TH selaku Sekretaris PT Nindya Karya (Persero), RIW selaku Production, Equipment and Risk Manager PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan DAAW selaku Manager Logistik dan UMKM PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Terhadap saksi S, kata Ketut, penyidik meminta keterangan mengenai surat perjanjian kerja sama antara PT Nindya Karya (Persero) dengan PT BES dan PT GAJA sebagaimana termuat dalam surat penjelasan. Namun, disebutkan bahwa PT Nindya Karya (Persero) tidak pernah menjadi pelaksana sebagaimana tertuang dalam surat penjelasan.
Terhadap saksi RIW, penyidik diminta keterangan terkait pengerjaan proyek jembatan dan jalan tol sebagaimana tercantum dalam surat penjelasan. ”PT Waskita Karya tidak pernah mengerjakan proyek tersebut dan tidak pernah bekerja sama dengan PT Karya Arya Kemuning terkait importasi besi baja,” ujar Ketut.
Sementara saksi DAAW diperiksa terkait surat perjanjian kerja sama PT Winaya Karya (Persero) Tbk dengan PT Prasasti Metal Utama, PT Duta Sari Sejahtera, dan PT Perwira Adhitama sebagaimana tertuang dalam surat penjelasan. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk disebut tidak pernah menjadi pelaksana dalam proyek sebagaimana tertuang dalam surat penjelasan tersebut.
Terhadap kasus impor baja yang terjadi di Kemendag tersebut, Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto menyatakan, Kemendag menghargai proses hukum yang tengah terjadi terkait dugaan korupsi perizinan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya yang dilakukan Kejagung. Hal itu menyusul telah ditetapkannya tersangka yang salah satunya adalah pegawai di Ditjen Daglu Kemendag.
”Tentunya kami merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Namun, Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berlangsung dan siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,” kata Suhanto sebagaimana dalam keterangan pers.
Suhanto pun memastikan bahwa perizinan di bidang perdagangan sudah dilaksanakan melalui sistem elektronik. Selain untuk mempercepat pelayanan, hal itu sekaligus menghindari pertemuan dengan pelaku usaha sehingga mencegah terjadinya korupsi. Suhanto pun mengimbau agar pelaku usaha turut mendukung upaya Kemendag dalam menjalankan sistem tersebut.