Urus Impor Besi dan Baja, Pejabat Kemendag Diduga Terima Rp 50 Juta
Tersangka kasus impor besi dan baja, Tahan Banurea, disebut telah menerima uang Rp 50 juta sebagai imbalan pembuatan surat penjelasan atau sujel. Penyidik Kejaksaan Agung telah menyasar adanya pihak lain yang terlibat.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tersangka perkara dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016 sampai 2021, Tahan Banurea, disangka telah menerima uang Rp 50 juta. Uang itu merupakan imbalan atas penerbitan surat penjelasan atau sujel terkait importasi besi dan baja.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (20/5/2022), mengungkapkan, Tahan Banurea berperan meregistrasi surat masuk dan keluar dari Direktorat Impor, termasuk memberikan nomor surat keluar terkait perizinan impor (PI) dan surat penjelasan (sujel) periode 2017. Peran itu dilakukan ketika tersangka menjabat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag pada 2017-2018.
”Tersangka menerima sejumlah uang, Rp 50 juta sebagai imbalan pengurusan sujel,” kata Ketut sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis. Saat ini, Tahan merupakan Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Kemudian, lanjut Ketut, ketika tersangka menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri pada Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag pada 2018-2020, tersangka bertugas memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan, dan turunannya yang diajukan pelaku usaha atau importir.
Di situ, tersangka sebagai Kasi Barang Aneka Industri mengecek, memberikan paraf pada draf Sujel untuk kemudian mengajukannya ke Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag. Dari penyidikan, tersangka mengaku pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri (MA) untuk mengetik konsep sujel yang disampaikan secara langsung/lisan oleh Dirjen Daglu (IWW) perihal penjelasan pengeluaran barang.
Tersangka menerima sejumlah uang Rp 50 juta sebagai imbalan pengurusan sujel.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Supardi mengungkapkan, tersangka Tahan Banurea disangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Supardi, terkait penerimaan uang tersebut, penyidik telah menemukan dugaan penerimaan tersebut.
”Dari seseorang berinisial T, sebagai imbalan pengurusan sujel. Sehingga kami nilai ini sebagai suatu perbuatan pidana,” kata Supardi.
Selain itu, lanjut Supardi, terkait dengan sangkaan Pasal 55 KUHP ayat (1) tentang orang yang turut serta melakukan pidana, penyidik masih terus mendalami kasus ini. Terbuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk adanya tersangka lain.
Kasus ini bermula dari penyelidikan dan penyidikan Jampidsus Kejagung terhadap enam perusahaan pengimpor baja paduan yang diduga menyalahgunakan sujel yang diterbitkan Direktur Impor Ditjen Daglu Kemendag. Enam perusahaan itu adalah PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, dan PT Perwira Adhitama.
Keenam perusahaan itu mengajukan permohonan impor material konstruksi untuk proyek pembangunan jalan dan jembatan yang bekerja sama dengan beberapa badan usaha milik negara (BUMN), antara lain PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Nindya Karya (Persero), dan PT Pertamina Gas. Namun, dalam penyelidikan, ternyata keempat badan usaha milik negara (BUMN) itu tidak pernah melakukan kerja sama dengan keenam perusahaan tersebut.
Meski demikian, Kemendag mengabulkan permohonan tersebut dengan menerbitkan surat penjelasan pada 26 Mei 2020. Padahal, proyek yang dimaksud telah selesai sejak 2018. Kemudian, penyidik melakukan penggeledahan di lima lokasi, termasuk di Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) Sekretariat Jenderal Kemendag di Lantai 9 Gedung Kemendag dan Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa barang, seperti dokumen, barang bukti elektronik, dan uang berjumlah Rp 63,35 juta.
Penggunaan ponsel
Terkait dengan penggunaan ponsel oleh tersangka Tahan Banurea sesaat sebelum ia dibawa ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menurut Supardi, penyidik telah menyitanya. Rupanya tersangka menghubungi keluarganya untuk menyampaikan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya.
”Dipakai sebentar dan langsung diambil petugas lagi. Itu dalam rangka menghubungi keluarganya. Kita pahami itu,” Ujar Supardi.
Pada Kamis (19/5/2022), Tahan Banurea diperiksa sejak siang hingga malam. Sekitar pukul 23.00, ia keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan mengenakan rompi berwarna merah muda yang merupakan tanda bahwa ia merupakan tersangka pada Jampidsus Kejagung. Sesaat setelah ia masuk ke kendaraan tahanan, tersangka mengeluarkan ponsel dan tampak menelepon seseorang. Penggunaan ponsel oleh seorang tersangka yang hendak ditahan itulah yang kemudian dipertanyakan oleh jurnalis.