Pejabat Kemendag Kembali Tersandung Kasus Dugaan Korupsi, dari CPO Kini Impor Besi dan Baja
Kejaksaan menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi impor besi dan baja. Tersangka lagi-lagi adalah pejabat di Kementerian Perdagangan. Setelah ekspor minyak goreng kemarin, kini impor besi dan baja.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat di Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tahan Banurea, dalam kasus dugaan korupsi impor besi dan baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tahan Banurea langsung ditahan. Dengan pakaian tersangka Kejaksaan, Banurea dibawa dengan mobil tahanan. Kompas sempat memotonya dalam mobil tahanan tatkala Banurea tengah menelepon.
Pada Kamis (19/5/2022), penyidik memang memanggil Tahan Banurea sebagai saksi dalam perkara dugaan impor besi dan baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021. Setelah pemeriksaan sejak siang hingga malam, penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka.
Berdasarkan pantauan Kompas, kendaraan tahanan Kejaksaan Agung sudah siap di depan Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung sekitar pukul 21.30. Namun, tersangka baru keluar sekitar pukul 23.00 dengan mengenakan rompi berwarna merah muda. Tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi, Kamis (19/2/2022) malam, membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara impor besi dan baja, baja paduan, dan produk turunannya.
Penyidik memang memanggil Tahan Banurea sebagai saksi dalam perkara dugaan impor besi dan baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021. Setelah pemeriksaan sejak siang hingga malam, penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka.
Surat penjelasan
Supardi mengatakan, Tahan Banurea ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan pemberian surat kejelasan (sujel) ketika ia menjabat sebagai Kasubag TU di Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag (2017-2018) dan ketika menjabat selaku Kepala Seksi Barang Aneka Industri di Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag. Saat ini, tersangka adalah selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Ditjen Daglu. Kemendag.
”Diduga tersangka juga menerima sejumlah uang dari seseorang berinisial T sebagai imbalan pembuatan sujel tersebut,” kata Supardi.
Baca juga:
Kasus Korupsi Impor Baja, Kejagung Periksa Pejabat Kementerian Perdagangan
Menurut Supardi, pihaknya masih melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya.
Diduga tersangka juga menerima sejumlah uang dari seseorang berinisial T sebagai imbalan pembuatan sujel tersebut.
Sejak akhir April lalu, Kejakgung telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi dan baja, baja paduan, dan produk turunannya periode 2016 sampai dengan 2021.
”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi dan baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (27/4/2022).
Ada enam saksi yang diperiksa dalam kasus ini, yakni Patan Ikhsan selaku Kepala Chemical Laboratory PT Krakatau Steel, Andry Haryanto selaku Direktur PT Prasasti Metal Utama, dan Tahan Banurea selaku Kepala Subbagian (Kasubag) Tata Usaha tahun 2017-2018 pada Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri (PLN) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kemudian Liwa Supriyanti selaku Direktur Utama PT Jaya Arya Kemuning periode 2019 sampai dengan sekarang, Wilson Tanadi selaku Direktur PT Duta Sari Sejahtera, dan Gunawan selaku Direktur Utama PT Bangun Era Sejahtera.
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan, Kejagung juga telah mengungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana beserta tiga komisaris dari pihak swasta serta Lin Chei Wei menjadi tersangka dalam kasus dugaan ekspor minyak goreng.