KPK dan Azis Syamsuddin Sama-sama Tak Ajukan Banding
Dalam waktu dekat, KPK akan mengeksekusi hukuman terhadap bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Sebab, baik Azis maupun KPK tidak mengajukan banding atas vonis terhadap Azis sehingga vonis berkekuatan hukum tetap.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tidak mengajukan banding atas putusan 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi juga tidak melakukan banding meskipun hukuman tersebut masih di bawah tuntutan jaksa KPK.
Pengacara Azis, Rivai Kusumanegara, mengatakan, sampai tenggang waktu yang ditentukan, yakni tujuh hari setelah putusan diucapkan, Azis tidak meminta pengajuan banding sehingga dapat dikatakan tidak menggunakan hak banding.
”Untuk pertimbangannya berada sepenuhnya pada yang bersangkutan (Azis). Kami sebagai penasihat hukum hanya menjalankan kuasa yang diberikan,” kata Rivai saat dihubungi di Jakarta, Jumat (25/2/2022).
Pada Kamis (17/2), majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Azis terbukti menyuap bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stephanus Robin Pattuju, dan pengacara Maskur Husein agar ia tidak dijadikan tersangka terkait pengurusan dana alokasi khusus di Lampung Tengah.
Azis menyuap Stepanus dan Maskur Rp 3,09 miliar dan 36.000 dollar AS. Uang tersebut diberikan agar Stepanus membantu Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 di Kabupaten Lampung Tengah. Pada 2017, Azis merupakan Ketua Badan Anggaran DPR terindikasi terlibat dalam pengurusan dana DAK tersebut bersama Aliza Gunado.
Atas perbuatannya tersebut, Azis dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Azis juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Azis dengan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana pokok.
Meskipun vonis lebih rendah, KPK tidak melakukan banding. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim jaksa setelah mempelajari seluruh fakta hukum dalam pertimbangan majelis hakim dan berpendapat seluruh analisis yuridis fakta hukum dipersidangan telah dipertimbangkan. Karena itu, KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding.
Dengan demikian, perkara Azis telah memperoleh kekuatan hukum tetap sehingga jaksa eksekutor KPK segera melaksanakan putusan tersebut. KPK berharap Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat segera mengirimkan salinan dan petikan putusan perkara Azis sebagai syarat administrasi eksekusi.
”Kami segera analisis beberapa fakta hukum dalam putusan dimaksud apakah berdasarkan pertimbangan majelis hakim tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut atas dugaan keterlibatan pihak lain,” tutur Ali.
Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman, mestinya Azis dihukum maksimal 5 tahun. Sebab, Azis merupakan Wakil Ketua DPR dan pernah duduk di Komisi III DPR yang seharusnya memberi contoh yang baik.
”Ancaman pemberi itu, kan, hanya 5 tahun. Jadi, ya, ini mestinya dimaksimalkan dengan cara KPK mengajukan banding. Rasa keadilan itu rasanya belum terpenuhi karena apa pun mestinya ini, kan, 5 tahun maksimal,” kata Boyamin.
Selain itu, dia menilai KPK harus mengembangkan kasus di Lampung Tengah yang diduga terkait dengan Azis. Menurut Boyamin, pengembangan kasus ini harus dilakukan KPK demi memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat karena hukuman Azis dirasakan masih terlalu ringan.