logo Kompas.id
Gaya HidupPerlindungan Data Pribadi...
Iklan

Perlindungan Data Pribadi Dibutuhkan

Konversi pulsa menjadi uang masih luput dari perhatian operator dan regulator. Perlu UU Perlindungan Data Pribadi untuk mengurangi risiko terjadinya kejahatan dari aktivitas konversi pulsa menjadi uang tunai.

Oleh
Dhanang David Aritonang/Benediktus Krisna Yogatama/Madina Nusrat
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RJvJkOqTaEYhJy2WefsU0EsHfBs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200903_ENGLISH-PULSA_A_web_1599139738.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Informasi tentang nilai konversi pulsa di situs internet sukmaconvert.com yang melayani jasa konversi pulsa menjadi uang, Kamis (3/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS —  Konversi pulsa prabayar menjadi uang perlu dikendalikan untuk meminimalkan risiko kejahatan dari praktik tersebut. Dibutuhkan payung hukum untuk mengendalikannya berupa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP yang saat ini rancangannya masih dibahas di DPR.

Konversi pulsa menjadi uang masih luput dari perhatian operator dan regulator. Bisnis penyedia jasa konversi pulsa tersebar di sejumlah daerah dan beroperasi sejak 2013.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000