logo Kompas.id
EkonomiSelalu Jadi Topik Kampanye,...
Iklan

Selalu Jadi Topik Kampanye, Perlindungan Pekerja Migran Tidak Pernah Tuntas

Pasangan capres-cawapres yang bertarung di Pemilu 2024 masih menganggap perlindungan pekerja migran hanya isu sektoral.

Oleh
MEDIANA
· 3 menit baca
Aktivis Migrant Care berunjuk rasa memperingati Hari Buruh Migran Sedunia di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (18/12/2012). Mereka antara lain mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada buruh migran sebagai penyumbang devisa negara dari tindakan kekerasan hingga ancaman hukuman mati sebagai tanggung jawan konstitusi.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Aktivis Migrant Care berunjuk rasa memperingati Hari Buruh Migran Sedunia di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (18/12/2012). Mereka antara lain mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada buruh migran sebagai penyumbang devisa negara dari tindakan kekerasan hingga ancaman hukuman mati sebagai tanggung jawan konstitusi.

JAKARTA, KOMPAS  —  Isu perlindungan pekerja migran Indonesia selalu muncul dalam kampanye pemilihan umum, mulai dari pemilu presiden hingga pemilu legislatif. Implementasi dari janji kampanye dinilai minim.

”Pekerja migran beserta permasalahannya selalu ada dalam agenda politik lima tahunan. Sejak (Pemilu) 2009 sudah ramai. Hanya saja, kecenderungannya pekerja migran cuma dijadikan lumbung suara,” ujar Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto, Selasa (13/2/2024), di Jakarta.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Alasan dia, Indonesia sebenarnya telah memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang salah satu amanatnya adalah membebaskan biaya penempatan bagi sepuluh jabatan pekerja migran Indonesia. Sampai saat ini mereka tetap dibebani biaya yang tinggi. Ini berarti DPR dan DPRD belum menjalankan fungsi anggaran.

Baca juga : Biaya Penempatan Memberatkan Pekerja Migran

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, berpendapat, berdasarkan pengamatannya sejauh ini, tidak banyak calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dari daerah pemilihan kantong pekerja migran memiliki komitmen terhadap agenda perlindungan pekerja migran Indonesia. Dia menduga karena caleg terpilih belum tahu akan ditempatkan di komisi mana.

”Jika caleg terpilih ditempatkan di Komisi IX dan I, mereka mempunyai kesempatan untuk memperjuangkan perlindungan pekerja migran Indonesia. Itu pun tidak semua dari caleg yang terpilih dari kantong pekerja migran yang ditempatkan di dua komisi itu otomatis mau mengusahakan perlindungan pekerja migran Indonesia,” katanya.

Anis Hidayah
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Anis Hidayah

Selain itu, lanjut Anis, penempatan anggota legislatif ke suatu komisi di DPR tidak diselaraskan dengan isu dan permasalahan masyarakat di daerah pemilihan. Ditambah lagi, evaluasi kinerja anggota DPR belum efektif.

Sekretaris Nasional Jaringan Buruh Migran Savitri Wisnuwardhani menceritakan, saat ini berkembang fenomena mantan pekerja migran Indonesia mencalonkan diri menjadi caleg. Akan tetapi, mayoritas di antara mereka sering kali tidak didukung sepenuhnya oleh unsur pimpinan partai sehingga meski sudah memiliki jaringan luas dan mengampanyekan pekerja migran di setiap kampanye, mereka tetap akan kandas. Mereka kalah dengan caleg yang memiliki dana kampanye yang besar dan didukung seutuhnya oleh partai.

Iklan

Baca juga: Uji Coba Penempatan Satu Kanal ke Arab Saudi Kembali Dilanjutkan

Dari sisi pemilu presiden, Koordinator Bantuan Hukum Migrant Care Nur Harsono memandang ketiga pasangan capres-cawapres yang sekarang bertarung di Pemilu 2024 masih menganggap perlindungan pekerja migran Indonesia sebagai isu sektoral. Mereka memang sudah memahami konteks akar persoalan, tetapi belum mempunyai solusi yang tersistem.

Lebih jauh, menurut Direktur Eksekutif Human Rights Working Group Daniel Awigra, kemiskinan struktural membuat sejumlah orang terpaksa bermigrasi menjadi pekerja migran dengan upah murah lewat bantuan agen. Sayangnya, sejumlah aktor negara masih memiliki paradigma bisnis penempatan. Akibatnya, pekerja migran akan tetap menjadi obyek politik dan bisnis lima tahunan. Banyak juga pemilik agensi penempatan diduga berlatar belakang politisi.

Mereka memang sudah memahami konteks akar persoalan, tetapi belum mempunyai solusi yang tersistem.

Sementara peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Agus Herta, mengatakan, solusi utama untuk menghentikan siklus lima tahunan pekerja migran di kampanye adalah meratifikasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 menjadi kesepakatan bersama antarnegara. Indonesia harus memiliki daya tawar yang kuat. Selain itu, tenaga kerja yang dikirim perlahan-lahan harus mulai didorong tenaga kerja terlatih supaya daya tawar Indonesia semakin kuat di tingkat internasional.

Para pekerja migran Indonesia di shelter KBRI Malaysia di Kuala Lumpur, Selasa (6/6/2023).
KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA

Para pekerja migran Indonesia di shelter KBRI Malaysia di Kuala Lumpur, Selasa (6/6/2023).

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdani, saat dikonfirmasi, mengatakan, pihaknya mengimbau semua pekerja migran Indonesia di mana pun negara penempatan menggunakan hak pilih. Sebab, siapa pun yang dipilih akan menentukan nasib pekerja migran.

”Kalau caleg ini menawarkan janji - janji, saya rasa pekerja migran Indonesia sudah cerdas menilai mana caleg yang memiliki solusi rasional atau tidak,” katanya.

Baca juga: Kasus TPPO ABK Migran Mandek Sembilan Tahun

Sebelumnya, saat debat final capres, Minggu (4/2/2024), capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menyebutkan, salah satu jurus mengatasi permasalahan pekerja migran adalah negara harus hadir melalui segala perangkat yang ada mulai dari duta besar, kementerian/lembaga, hingga pemerintah daerah. Sementara capres Anies Baswedan dan Prabowo Subianto menyebutkan pentingnya melibatkan aktivis perlindungan pekerja migran Indonesia.

Sesuai data BP2MI, per bulan Januari 2024 terdapat 27.244 pekerja migran Indonesia yang ditempatkan, naik 13,45 persen dari Januari tahun sebelumnya. Sebanyak 50,32 persen dari total pekerja yang ditempatkan itu bekerja di sektor informal. Penempatan pekerja migran Indonesia antara lain terkonsentrasi di jabatan pekerja rumah tangga, caregiver, dan pekerja perkebunan.

Kabupaten Indramayu adalah daerah asal terbanyak pekerja migran Indonesia pada Januari 2024, diikuti Cilacap, Lombok Timur, Lombok Tengah, dan kabupaten Cirebon.

BP2MI menerima 114 pengaduan per Januari 2024. Lebih dari 90 persen pengaduan berasal dari pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000