Pemerintah Perketat Impor, ”Jastip” Dibatasi 500 Dollar AS
Pemerintah memperketat arus impor barang terutama yang masuk melalui platform e-dagang. Peredaran pakaian bekas dilarang dan jasa titip dibatasi.
Oleh
NINA SUSILO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS —Pemerintah terus memperketat arus impor barang. Pengetatan ini disebut untuk melindungi produk-produk dalam negeri yang kesulitan bersaing harga dengan produk asing yang masuk melalui platform e-dagang. Salah satu yang dibatasi adalah jasa titip atau jastip.
Presiden Joko Widodo memimpin rapat tertutup terkait pengetatan arus impor dagang di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/10/2023). Rapat ini menyusul rapat terbatas terkait pengaturan perdagangan elektronik yang membatasi media sosial hanya untuk promosi, tidak untuk transaksi langsung, Senin (25/9/2023).
Dalam rapat tertutup kali ini dihadiri, antara lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.
Seusai rapat yang dimulai pukul 10.30 sampai pukul 11.35 itu, Airlangga menjelaskan, kebijakan ini berlatar keluhan asosiasi ataupun masyarakat akibat membanjirnya barang impor di pasar tradisional. Dari segi harga, barang-barang buatan lokal pun dinilai tak mampu bersaing dengan barang impor.
Selain itu, pakaian bekas yang diimpor secara ilegal pun menjadi masalah dan mengganggu sektor industri tekstil. Bahkan, mulai terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pekerja-pekerja di industri tekstil.
Presiden Joko Widodo, kata Airlangga, meminta supaya fokus pengetatan impor pada komoditas tertentu. Komoditas yang dipilih adalah mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat-obatan tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi dan aksesorinya, serta tas.
Pengetatan ini berimplikasi pula pada perubahan Harmonized System Codes (HS Code). ”Jumlah HS Code-nya yang diubah ada 327 kode pos untuk produk tertentu. Untuk pakaian jadi, ada 328 kode pos dan untuk tas, ada 23 kode HS,” ujar Airlangga.
Indonesia juga sudah menangani beberapa komoditas baik yang sudah termasuk barang lartas (larangan dan/atau pembatasan) yaitu 60 persen maupun nonlartas 40 persen.
Selain itu, pemerintah juga akan mengawasi importir umum. Karena itu, beberapa barang yang awalnya diawasi post border (pasca-perbatasan), kini berstatus border. Persetujuan impor dan laporan surveyor juga akan diperlukan.
Situs bea bukai mencatat, pengawasan border dilakukan petugas bea cukai di kawasan pabean, sedangkan pengawasan post border dilakukan setelah keluar kawasan pabean dan telah beredar di masyarakat atau pasaran oleh kementerian/lembaga terkait.
Pemerintah juga akan mengawasi importir umum.
Penataan penerimaan di kepabeanan
Kendati demikian, kata Airlangga, langkah penerimaan di kepabeanan perlu ditata. ”Itu service level agreement dan arrangement-nya harus tetap, jadi jangan sampai nambahdwelling time. Indonesia sendiri di (antara) negara ASEAN, dwelling time kita lebih baik, nomor 2 di bawah Singapura, yaitu sekitar 3 atau 2 hari, Singapura 3 hari. Yang lain di atas 4 hari,” katanya, menambahkan.
Perubahan-perubahan ini juga memerlukan perubahan regulasi di kementerian-kementerian. Beberapa peraturan seperti dari Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Menteri Kesehatan, Menteri ESDM, dan Menteri Komunikasi dan Informatika. ”Bapak Presiden meminta bahwa peraturan menteri, turunannya, ini bisa segera direvisi dalam waktu dua minggu,” kata Airlangga.
Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang importir yang wajib bermitra dengan bea cukai menyetorkan data katalog elektronik dan invoice barang elektronik jika mengimpor lebih dari 1.000 barang kiriman. Menurut Sri Mulyani, PMK tersebut mengatur mengenai sumber dari barangnya, keterangannya, dan bagaimana penjelasan atau pengaturan masuknya barang-barang tersebut.
Namun, untuk pembelian dari e-dagang, Sri Mulyani mengatakan masih akan merumuskan lebih detail. ”Nah, ini yang akan kita, mengenai e-commerce dan lainnya, akan kita rumuskan yang lebih lagi. Untuk PMK ini, kan, khusus untuk mengatur masuknya barang. Sudah, ya, terima kasih, ya,” tutur Sri Mulyani, segera mengakhiri keterangannya.
Kebijakan terkait pakaian bekas pun segera dilarang peredarannya. Menteri Perdagangan akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan terkait.
Selain itu, Airlangga menambahkan pembatasan jasa titipan barang impor. Pengetatan di pelabuhan-pelabuhan akan dilakukan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. Kementerian Keuangan, menurut Airlangga, sudah membuat regulasi mengenai barang impor yang boleh dibawa masuk ke Indonesia senilai 500 dollar AS ke bawah. Sisanya, barang tetap akan dikenai bea masuk.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan, akan dibentuk satuan tugas (satgas) yang terdiri dari Kepolisian Negara RI, bea cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Karantina. Selain itu, secara digital, satgas ini juga akan diperkuat Badan Perlindungan Konsumen dan KPPU. Dengan demikian, semua barang impor tetap harus memenuhi SNI, BPOM, serta sertifikasi halal.
Adapun produk-produk luar yang boleh langsung dipasarkan akan diatur dalam positive list. Namun, sejak rapat terbatas pada 25 September lalu sampai rapat tertutup kali ini, pengaturan belum dirampungkan. Zulkifli hanya menjawab, ”Masih dibahas,” saat ditanyakan mengenai hal ini.