logo Kompas.id
EkonomiAgar Adil, Platform ”Social...
Iklan

Agar Adil, Platform ”Social Commerce” Dipisah dengan E-dagang

Pengaturan perdagangan elektronik, khususnya ”social commerce”, dibahas dalam rapat di Istana Presiden. UMKM harus dipayungi dari terjangan dunia digital. ”Social commerce” harus dipisah dengan ”e-commerce”.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO, NINA SUSILO
· 6 menit baca
Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan pada pembukaan Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9/2023).
NINA SUSILO

Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan pada pembukaan Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berupaya mengatur perdagangan yang adil antara perdagangan luar jaringan dan dalam jaringan. Melalui revisi peraturan menteri perdagangan atau menperdag, ada pengaturan bahwa platform social commerce harus dipisah dengan e-commerce. Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa dan tidak boleh transaksi langsung.

Presiden Joko Widodo saat membuka Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9/2023), menyampaikan, pemerintah perlu menyiapkan regulasi mengenai perkembangan teknologi digital, termasuk yang berkaitan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini sedang dikerjakan pemerintah dan Presiden memperkirakan aturan tersebut terbit Selasa (26/9/2023).

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000