Antisipasi Barang Impor Ilegal di E-dagang, Pemerintah Akan Perketat Arus Masuk
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah mengeluhkan murahnya barang-barang yang dijual di platform e-dagang.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
KOMPAS/ERIKA KURNIA
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki (tengah) menyampaikan konferensi pers seusai melakukan inspeksi dadakan di Pasar Blok A Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023). Inspeksi diadakan untuk mengecek penurunan okupansi pasar dan penjualan pedagang yang masih terus dikeluhkan hingga saat ini.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menyoroti keluhan pedagang dan temuan murahnya barang-barang yang dijual di platform daring seperti e-dagang. Masalah ini salah satunya diduga karena tidak ketatnya aturan arus masuk barang dari luar ke dalam negeri.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki menemukan hal ini, antara lain, seusai melakukan inspeksi dadakan di Pasar Blok A Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023). Menurut dia, sebagian pedagang di pusat grosir produk tekstil itu juga berjualan secara daring. Namun, barang mereka sulit laku karena harga yang lebih mahal dibandingkan dengan kebanyakan harga dagang di toko daring.
”Saya sudah punya beberapa catatan bahwa yang mungkin perlu kita atur adalah arus barang masuk, apakah produk-produk barang consumer good ini ilegal atau memang kita terlalu rendah menerapkan tarif bea masuk, kita terlalu longgar, terlalu mudah, tidak ada pembatasan barang masuk,” kata Teten dalam konferensi pers.
Pedagang toko jins di Pasar Blok A Tanah Abang, Jakarta Pusat, tengah berjualan daring secara langsung melalui platform Tiktok, Selasa (19/9/2023).
Lemahnya pengawasan legalitas barang, utamanya yang berkategori impor, menurut dia, juga kemungkinan dikontribusi platform yang menjalankan e-dagang. Oleh karena itu, pemerintah akan mempertimbangkan perlunya mengatur platform digital yang berlaku sebagai e-dagang.
”Saya akan juga melihat apa perlu kita atur platform-platform digital baik domestik maupun global, apakah barang yang dijual di sana disertai dokumen legal atau tidak, punya SNI, izin halal dan lain sebagainya, supaya kita mencegah masuknya barang ilegal lewat penjualan online yang masif sehingga memukul barang dalam negeri,” katanya.
Teten sekaligus menyampaikan bahwa pemerintah juga terus mematangkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi regulasi tersebut terkait fenomena praktik jual-beli barang melalui media sosial atau social commerce (Kompas.id, 21/7/2023).
”Sebentar lagi (disahkan). Tahapannya, kan, baru tanggal 9 September, lalu ada harmonisasi di Kemenkumham, lalu ke Kemendag, lalu ke Seskab. Nah, sekarang sedang pembahasan di Istana,” ucapnya.
Mengutip laporan Momentum Works bertajuk ”E-commerce in Southeast Asia” Juni 2023, platform e-dagang yang merajai di Indonesia adalah Shopee di urutan pertama (36 persen), Tokopedia (35 persen), Lazada (10 persen), Bukalapak (10 persen), Tiktok (5 persen), dan Blibli (4 persen).
Tiktok yang baru bertransformasi menjadi platform social commerce lewat Tiktok Shop secara cepat masuk ke lima besar kendati baru diperkenalkan tahun 2021. Momentum Works dalam laporan lainnya tahun lalu terkait Tiktok menyampaikan, Tiktok unggul dibandingkan dengan platform murni e-dagang karena memanfaatkan trafik pengunjung yang tinggi dan pengalaman belanja yang menyenangkan.
Tiktok pun gencar mengenalkan fitur e-dagang mereka ke pedagang di toko luring, seperti pedagang pakaian perempuan, Fathan Qyu, di Blok A Tanah Abang. Zilla (23), salah satu pedagang, mengatakan, mereka dihampiri pihak Tiktok yang mengenalkan cara berdagang di platform itu tahun 2022.
Sejak saat itu, penjaga toko rutin mengadakan live shopping dua kali sehari, dengan bermodalkan ponsel, koneksi internet, dan alat pencahayaan tambahan. Namun, platform itu bukan satu-satunya tempat mereka berjualan secara daring. Mereka juga menggunakan platform e-dagang Shopee. Setiap hari, rata-rata sepuluh set pakaian terjual. Jumlah itu lebih baik dibandingkan barang yang dibeli secara luring.
”Tapi, hitungannya masih sedikit, karena setiap siaran yang nonton juga sedikit. Terus, ternyata juga banyak saingan. Banyak yang jual barang yang mirip dengan harga lebih murah,” ujarnya.
Adapun produk yang mereka jual adalah produk sendiri dan rata-rata dihargai Rp 200.000 ke atas. Sementara di e-dagang banyak ditemukan produk serupa dengan harga yang jauh lebih murah.
KOMPAS/ERIKA KURNIA
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki melakukan inspeksi dadakan di Pasar Blok A Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023). Ia menghampiri toko pakaian yang pedagangnya ikut berjualan secara daring di platform e-dagang.