logo Kompas.id
EkonomiMendag: Platform E-dagang...
Iklan

Mendag: Platform E-dagang Dilarang Sekaligus Jadi Produsen Barang

Kementerian Perdagangan mengusulkan agar platform digital yang memfasilitasi e-dagang dilarang sekaligus menjadi produsen barang.

Oleh
MEDIANA
· 2 menit baca
Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Lampung mencoba <i>live</i> Tiktok untuk mempromosikan produk, Jumat (16/6/2023). Pemasaran ini dibantu oleh mahasiswa.
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Lampung mencoba live Tiktok untuk mempromosikan produk, Jumat (16/6/2023). Pemasaran ini dibantu oleh mahasiswa.

JAKARTA, KOMPAS — Platform digital penyedia fasilitas perdagangan secara elektronik atau e-dagang dilarang untuk sekaligus menjadi produsen barang. Izin yang diberikan untuk menjadi penyelenggara platform digital berbeda dengan izin menjadi produsen barang.

”Platform digital tidak boleh sekaligus sebagai produsen. Sebagai contoh, platform digital tertentu mulanya merupakan lokapasar, lalu ternyata memproduksi barang, ini tidak boleh. Lembaganya beda, maka izinnya beda,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan seusai memberikan sambutan dalam acara Alibaba Cloud Data Management Summit, Selasa (25/7/2023), di Jakarta.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000