logo Kompas.id
EkonomiDampak Penutupan Tiktok Shop...
Iklan

Dampak Penutupan Tiktok Shop Diperkirakan Tak Lama

Tiktok mematuhi Permendag No 31/2023. Mereka menutup transaksi dagang, Namun, pengamat memperkirakan dampaknya pada pedagang tidak lama.

Oleh
MEDIANA
· 3 menit baca
Tiktok Shop
KOMPAS/MEDIANA

Tiktok Shop

JAKARTA, KOMPAS — Tiktok menyatakan tidak akan memfasilitasi transaksi jual-beli barang di dalam Tiktok Shop Indonesia per 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Pengumuman ini dibuat Tiktok untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.

Dalam keterangan resmi perusahaan, Tiktok mengatakan bahwa prioritas utama perusahaan adalah menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Tiktok akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana perusahaan mendatang.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000