Permendag No 31/2023 Tetapkan 6 Model Bisnis Perdagangan Daring
Permendag No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik ditetapkan Senin (25/9/2023) dan diundangkan Selasa (26/9/2023).
Oleh
MEDIANA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik mengakui ada enam model bisnis pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik atau PPMSE dalam negeri. Keenam model bisnis yang dimaksud ialah ritel daring, lokapasar, iklan baris, platform pembanding harga, daily deals, dan social commerce.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik ditetapkan oleh Mendag Zulkifli Hasan pada Senin (25/9/2023) dan diundangkan pada Selasa (26/9/2023). Permendag No 31/2023 merupakan revisi Permendag No 50/2020.
Dalam konferensi pers Rabu (27/9/2023), di Jakarta, Zulkifli mengatakan, pendefinisian model bisnis PPMSE dalam negeri seperti yang tertuang dalam Permendag No 31/2023 bertujuan untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan. Kemendag akan mengirim surat yang isinya memberitahukan ketentuan permendag itu kepada seluruh pelaku PPMSE.
Sesuai Pasal 1 Ayat (13) Permendag No 31/2023, lokapasar didefinisikan sebagai penyedia sarana proses transaksi di dalam sistem elektronik komersial, baik berupa laman maupun aplikasi, dan wadah bagi pedagang untuk memasang penawaran barang ataupun jasa.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat (17), social commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa. Kemudian, sesuai Pasal 1 Ayat (18), media sosial adalah laman atau aplikasi yang memungkinkan pengguna dapat membuat dan berbagi isi atau terlibat dalam jaringan sosial.
Sesuai Pasal 21 Ayat (3), PPMSE dengan model bisnis social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
”Model bisnis sebagai media sosial, social commerce, dan lokapasar itu jangan digabung,” ujar Zulkifli.
Untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, perusahaan teknologi yang memiliki model bisnis social commerce wajib menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik PMSE dan yang di luar sarana PMSE. Mereka juga wajib menjaga data pengguna media sosial dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.
”Perusahaan teknologi yang sekarang (sebenarnya) media sosial lalu mengembangkan (model bisnis) lokapasar, itu juga harus dipisah. Pemerintah mendefinisikan model bisnis PPMSE, yang di antaranya mengenai definisi social commerce, itu harus dipahami untuk kepentingan merah-putih,” ujarnya tegas.
Selain definisi model bisnis PPMSE dalam negeri, Permendag No 31/2023 masih mengandung lima substansi pengaturan utama. Penetapan harga minimum sebesar 100 dollar AS per unit barang jadi yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-dagang lintas negara.
Pengaturan utama selanjutnya ialah tersedia daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan lintas batas negara langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-dagang. Lalu, pengaturan penetapan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada lokapasar dalam negeri.
Berikutnya, model bisnis lokapasar dan social commerce dilarang untuk bertindak sebagai produsen. Terakhir, substansi mengenai larangan penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi. Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.
Sesuai Pasal 3 Ayat (1) dan (2) Permendag No 31/2023, pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha dalam melakukan kegiatan usaha di sektor perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Selain perizinan usaha, pelaku usaha wajib juga memperoleh perizinan berusaha pada sektor masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan akan ada koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setelah Permendag No 31/2023 diundangkan. Menurut dia, di sistem Kominfo nantinya terdapat pengurusan izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) media sosial, social commerce, dan ecommerce. Sistem ini sedang berproses.
Model bisnis sebagai media sosial, social commerce, dan lokapasar itu jangan digabung.
Isy mencontohkan kondisi Tiktok. Tiktok mempunyai fitur Tiktok Shop yang telah mempunyai izin kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing di Indonesia sebagai social commerce. Jika ingin mengakomodasi proses transaksi, perusahaan itu harus jadi punya izin ecommerce dan mempunyai entitas badan usaha.
”Tiktok Shop bukan dilarang, tetapi diatur. Model bisnis social commerce terbatas, tidak akan bisa menjadi lokapasar. Kami akan bertemu dulu dengan Kominfo dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menindaklanjuti Permendag No 31/2023,” ujarnya.
Respons
Paparan substansi utama yang diatur dalam Permendag No 31/2023 mendapat respons bervariasi dari masyarakat. Wakil Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan, yang turut menghadiri konferensi pers Kemendag itu, mengatakan, pihaknya siap menyosialisasikan Permendag No 31/2023 kepada anggota. Adapun idEA beranggotakan perusahaan-perusahaan yang menyokong ekosistem e-dagang.
”Kami melihat permendag itu ’mengatur’, bukan menghambat inovasi. Jika ditanya adil tidaknya substansi pengaturan Permendag No 31/2023, kami rasa perlu ada kriteria adil atau tidak dilihat dari mana,” ujar Budi.
Peneliti di Center of Law and Economic Studies (Celios), Yeta Purnama, berpendapat, penjual yang berjualan daring umumnya hadir di lebih dari satu platform. Sebagai gambaran, penjual yang berjualan di Tiktok Shop biasanya juga berjualan di Shopee, Tokopedia, dan Lazada.
”Ketika pemerintah akhirnya memutuskan perusahaan teknologi dengan model bisnis media sosial tidak boleh mengakomodasi proses transaksi, penjual tidak akan segera kehilangan seluruh pendapatan. Mungkin, penjual bersangkutan mengalami penurunan pendapatan dan itu merupakan hal yang wajar di awal,” ucapnya.
Sementara itu, dari sisi praktik pemasaran dan pencitraan barang/jasa, Country Head MoEngage Indonesia (perusahaan solusi teknologi pemasaran/marketing technology) Roy Simangunsong berpendapat, Permendag No 31/2023 akan berdampak signifikan pada cara jenama (brand) berinteraksi dengan konsumen. Brand akhirnya perlu menggali cara-cara kreatif baru supaya mereka bisa tetap sesuai dengan preferensi, perilaku, dan minat konsumen.
”Para pemasar juga harus mencari wawasan guna memahami dampak peraturan ini pada pasar daring dan luring di Indonesia. Perlindungan data pelanggan juga harus menjadi prioritas brand, bukan hanya sebagai kewajiban hukum, melainkan juga sebagai tindakan untuk menunjukkan kepedulian terhadap konsumen,” tutur Roy.