logo Kompas.id
EkonomiPermendag No 31/2023 Tetapkan ...
Iklan

Permendag No 31/2023 Tetapkan 6 Model Bisnis Perdagangan Daring

Permendag No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik ditetapkan Senin (25/9/2023) dan diundangkan Selasa (26/9/2023).

Oleh
MEDIANA
· 4 menit baca
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat ditemui setelah konferensi pers Indonesia Shopping Festival 2023 di Jakarta, Kamis (10/8/2023).
KOMPAS/M PASCHALIA JUDITH J

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat ditemui setelah konferensi pers Indonesia Shopping Festival 2023 di Jakarta, Kamis (10/8/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik mengakui ada enam model bisnis pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik atau PPMSE dalam negeri. Keenam model bisnis yang dimaksud ialah ritel daring, lokapasar, iklan baris, platform pembanding harga, daily deals, dan social commerce.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik ditetapkan oleh Mendag Zulkifli Hasan pada Senin (25/9/2023) dan diundangkan pada Selasa (26/9/2023). Permendag No 31/2023 merupakan revisi Permendag No 50/2020.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000