logo Kompas.id
EkonomiPekerja Perikanan Rawan...
Iklan

Pekerja Perikanan Rawan Terjebak Perdagangan Orang

Perdagangan orang kerap memanfaatkan situasi pekerja yang tidak memiliki keahlian lain. Mereka digoda dengan peluang kemudahan mendapatkan pekerjaan, syarat bekerja yang tidak terlalu sulit, dan gaji tetap.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
· 2 menit baca
Pekerja sedang mengeluarkan ikan dari lambung kapal, hasil tangkapan dari perairan di sekitar Pulau Sumatera, di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pekerja sedang mengeluarkan ikan dari lambung kapal, hasil tangkapan dari perairan di sekitar Pulau Sumatera, di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Awak kapal atau pekerja sektor perikanan rawan terjebak tindak pidana perdagangan orang, khususnya pada proses perekrutan dan penempatan. Berbagai aturan untuk melindungi para pekerja dinilai belum berjalan optimal. Alhasil, pekerja perikanan sebagai kelompok rentan kerap ditipu dan dimanipulasi.

Laporan Trafficking in Persons (TIPs) 2023 yang dirilis Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menunjukkan, status Indonesia meningkat dari Tier 2 Watchlist menjadi Tier 2. Artinya, AS memandang Indonesia sudah berupaya cukup baik dalam mengendalikan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang marak terjadi. Kendati begitu, standar minimum pengentasan TPPO belum terpenuhi dan terdapat sejumlah catatan.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000