logo Kompas.id
EkonomiPerlindungan Pekerja Migran...
Iklan

Perlindungan Pekerja Migran Perikanan Masuki Babak Baru

Perlindungan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran diharapkan terus membaik dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No 22/2022. Penerapan standar dan mekanisme pengawasan perlu dilakukan secara detail.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 4 menit baca
Para siswa Sekolah Usaha Perikanan Menengah Ambon dan taruna Politeknik Kelautan Perikanan Maluku melaut pada Kamis (17/9/2020). Inilah proses mereka ditempa menjadi pelaut kapal ikan yang siap berlayar ke seluruh dunia.
FRANSISKUS PATI HERIN

Para siswa Sekolah Usaha Perikanan Menengah Ambon dan taruna Politeknik Kelautan Perikanan Maluku melaut pada Kamis (17/9/2020). Inilah proses mereka ditempa menjadi pelaut kapal ikan yang siap berlayar ke seluruh dunia.

JAKARTA, KOMPAS — Perlindungan awak kapal migran pelaut perikanan memasuki babak baru dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran pada 8 Juni 2022.

Direktur Dukungan Penegakan Hukum dan Akses terhadap Keadilan Indonesia Ocean Justice Initiative Fadilla Octaviani berpendapat, ketentuan PP No 22/2022 itu sejalan dengan amanat Pasal 64 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Meski demikian, pengundangan peraturan tersebut terbilang lambat dari yang seharusnya pada November 2019, atau dua tahun sejak UU 18/2017 disahkan.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000