logo Kompas.id
EkonomiPemerintah Beri Keringanan...
Iklan

Pemerintah Beri Keringanan Utang bagi 2.109 Debitur Kecil

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara memberikan keringanan utang 80 persen bagi debitur kecil. Mereka itu terdiri dari pasien rumah sakit, debitur dengan nilai piutang sampai Rp 8 juta, mahasiswa, hingga pelaku UMKM.

Oleh
Axel Joshua Halomoan Raja Harianja
· 4 menit baca
Pedagang kuliner di Pasar Mayestik, Jakarta, sedang mendengarkan penjelasan tenaga pemasar mikro Bank Mandiri tentang aplikasi kredit mikro daring milik Bank Mandiri, Senin (29/6/2020).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pedagang kuliner di Pasar Mayestik, Jakarta, sedang mendengarkan penjelasan tenaga pemasar mikro Bank Mandiri tentang aplikasi kredit mikro daring milik Bank Mandiri, Senin (29/6/2020).

JAKARTA, KOMPAS - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan memberikan potongan utang sebesar 80 persen bagi 2.109 debitur kecil yang berutang ke negara sepanjang tahun 2022. Bantuan tersebut diberikan melalui program keringanan utang yang sudah dijalankan sejak tahun 2021 dengan tujuan mendukung percepatan pemulihan ekonomi.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Encep Sudarwan, mengatakan, program keringanan utang untuk debitur kecil ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 tahun 2022.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000