Pemerintah Beri Keringanan Utang bagi 2.109 Debitur Kecil
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara memberikan keringanan utang 80 persen bagi debitur kecil. Mereka itu terdiri dari pasien rumah sakit, debitur dengan nilai piutang sampai Rp 8 juta, mahasiswa, hingga pelaku UMKM.
Oleh
Axel Joshua Halomoan Raja Harianja
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan memberikan potongan utang sebesar 80 persen bagi 2.109 debitur kecil yang berutang ke negara sepanjang tahun 2022. Bantuan tersebut diberikan melalui program keringanan utang yang sudah dijalankan sejak tahun 2021 dengan tujuan mendukung percepatan pemulihan ekonomi.
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Encep Sudarwan, mengatakan, program keringanan utang untuk debitur kecil ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 tahun 2022.
Aturan itu tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dengan Mekanisme Crash Program.
"Jadi, misalnya, dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (memberikan data) ada mahasiswa yang belum bayar biaya kuliah Rp 5 juta, kemudian dikurangi 80 persen, (bayarnya) tinggal Rp 1 juta, (dapat) diangsur," kata Encep saat acara Media Gathering di kantor DJKN, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).
Encep mengatakan, 2.109 debitur kecil tersebut terdiri dari 1.049 debitur pasien rumah sakit, 461 debitur dengan nilai piutang sampai dengan Rp 8 juta, 237 debitur mahasiswa, 92 debitur usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan 270 debitur lainnya.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2021 yang mencapai 1.491 debitur yang terdiri dari 471 debitur pasien rumah sakit, 178 debitur dengan nilai piutang sampai dengan Rp 8 juta, 254 debitur mahasiswa, 232 debitur UMKM, dan 356 debitur lainnya. "Kita inginkan di 2023 lebih banyak lagi yang ikut (program keringanan utang) ini," katanya.
Program keringanan utang, kata Encep, bertujuan mempercepat penurunan tagihan atau outstanding piutang negara serta jumlah berkas kasus piutang negara (BKPN) yang ada di panitia urusan piutang negara (PUPN).
"Adapun total outstanding (tagihan) piutang negara yang telah lunas melalui program keringanan utang di tahun 2022 sebesar Rp 77,14 miliar, di mana di tahun 2021, total outstanding yang telah dilakukan pelunasan sebesar Rp 101,2 miliar," kata Encep.
Dalam paparannya, Encep menyampaikan, 10 rumah sakit dengan debitur terbanyak yang mengikuti program keringanan utang di tahun 2022 adalah RSUP Fatmawati Jakarta dengan 190 BKPN, RSUPN Cipto Mangunkusumo Jakarta sebanyak 180 BKPN, RSUP I G.N.G. Ngoerah Denpasar sebanyak 151 BKPN, dan RSUP Persahabatan Jakarta sebanyak 78 BKPN.
Selanjutnya, RSPI Prof. DR. Sulianti Saroso Jakarta sebanyak 78 BKPN, RSUP DR. Sardjito Yogyakarta sebanyak 69 BKPN, RS Marzoeki Mahdi Bogor sebanyak 57 BKPN, RSUP DR. M Hoesin Palembang sebanyak 46 BKPN, RSUP DR Hasan Sadikin Bandung sebanyak 44 BKPN, dan RSUP DR. Soeradji Tirtonegoro Klaten Jawa Tengah sebanyak 26 BKPN.
"Tiga universitas dengan debitur mahasiswa terbanyak adalah Universitas Negeri Malang sebanyak 171 BKPN, Universitas Tanjungpura sebanyak 37 BKPN, dan Universitas Sembilanbelas November Kolaka sebanyak 23 BKPN," papar Encep.
Dalam acara yang sama, Kepala Subdirektorat Perumusan Kebijakan Piutang Negara, Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, DJKN, Sumarsono, menjelaskan, debitur kecil yang dimaksud ialah, debitur yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp 5 miliar, debitur penerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp 100 juta, dan debitur dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar.
Debitur kecil dapat mengajukan keringanan utang apabila kepengurusan piutangnya telah diserahkan kepada panitia urusan piutang negara dan telah diterbitkan surat penerimaan pengurusan piutang negara.
Debitur dengan kriteria tersebut dapat mengajukan keringanan utang apabila kepengurusan piutangnya telah diserahkan kepada panitia urusan piutang negara (PUPN) dan telah diterbitkan surat penerimaan pengurusan piutang negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2021.
Sumarsono menambahkan, debitur juga dapat mengajukan permohonan keringanan utang secara tertulis kepada DJKN melalui Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat, dengan melampirkan kartu identitas pemohon dan dokumen pendukung berupa surat keterangan. Surat tersebut diperoleh dari aparat/dinas yang menyatakan tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan atau sebagai pelaku UMKM atau penerima kredit KPR RS/RSS.
"Pengajuan permohonan keringanan utang ini dapat diterima oleh KPKNL paling lambat tanggal 15 Desember 2022," ujar Sumarsono.
Senada dengan Encep, pada tahun 2022, seluruh debitur mendapatkan keringanan membayar utang sebesar 80 persen. Sebelumnya, saat masih menggunakan aturan yang lama, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2021, potongan keringanan utang diberikan secara bertahap.
Pada aturan yang lama, debitur yang memiliki barang jaminan berupa tanah/bangunan mendapatkan keringanan sebesar 35 persen dari sisa utang pokok, sedangkan debitur yang tidak didukung barang jaminan tersebut, mendapatkan keringanan utang sebesar 60 persen.
Selain keringanan utang itu, debitur juga akan mendapat tambahan keringanan utang sebesar 40 persen apabila melunasi sampai dengan bulan Juni 2022, sebesar 30 persen apabila melunasi pada Juli-September 2022, dan sebesar 20 persen jika melunasi pada Oktober-20 Desember 2022.
"Tahun 2022 bagi pasien rumah sakit, mahasiswa, dan piutang hingga Rp 8 juta kita berikan 80 persen flat (sama rata). Mau mulai bayar dari Juni, Juli, Agustus, September, semua sama (dapat keringanan) 80 persen. Ini merupakan pengkhususan yang diatur di PMK Nomor 11 Tahun 2022," kata Sumarsono.