logo Kompas.id
EkonomiRestrukturisasi Kredit untuk...
Iklan

Restrukturisasi Kredit untuk Segmen Tertentu Diperpanjang sampai Maret 2024

Masa restrukturisasi kredit yang awalnya berakhir 31 Maret 2023 diperpanjang menjadi 31 Maret 2024. Perpanjangan masa restrukturisasi kredit ini hanya ditujukan untuk segmen tertentu.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Bin9KG7Vv442w3xBDxfZ7MeyP2M=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F06%2F09%2F60b42699-a0c2-4bcf-9fc2-8366808aaf5f_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan memperpanjang masa restrukturisasi kredit dan pembiayaan terdampak Covid-19 dari sebelumnya berakhir 31 Maret 2023 menjadi 31 Maret 2024. Tak seperti sebelumnya, perpanjangan masa restrukturisasi kredit ini ditujukan hanya untuk segmen tertentu, yakni usaha mikro kecil menengah, sektor akomodasi dan makanan minuman, serta industri penyerap lapangan kerja besar.

Direktur Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Darmansyah menjelaskan, menyikapi akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan terdampak pandemi pada Maret 2023, OJK memberikan tambahan satu tahun sehingga menjadi 31 Maret 2024. Perpanjangan restrukturisasi ini ditujukan untuk mendukung segmen, sektor, industri, dan daerah tertentu.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000