Industri Butuh Perpanjangan Restrukturisasi Kredit
Tanpa adanya perpanjangan fasilitas restrukturisasi kredit, pelaku industri harus memikirkan kewajiban pada bank. Di sisi lain, pelaku industri harus menjaga kesejahteraan karyawannya dan kinerjanya di tengah tekanan.
Oleh
MARIA PASCHALIA JUDITH JUSTIARI
·3 menit baca
ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Seorang pedagang tekstil menunggu pembeli di Pasar Cipadu, Tangerang, Banten, Kamis (3/11/2022). Kawasan Cipadu dikenal sebagai sentra perdagangan tekstil di Tangerang. Di tengah lesunya permintaan, para pedagang tekstil tetap bertahan dengan berbagai cara.
BANDUNG, KOMPAS — Kendati kinerja industri pengolahan tumbuh positif, kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi menurun. Untuk mengantisipasi sejumlah potensi tekanan pada kinerja manufaktur, pelaku industri membutuhkan perpanjangan fasilitas restrukturisasi kredit.
Badan Pusat Statistik merilis, Senin (7/11/2022), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan III-2022 mencapai 5,72 persen dibandingkan tahun sebelumnya pada triwulan yang sama. Berdasarkan sumber pertumbuhan produk domestik bruto berdasarkan lapangan usaha, industri pengolahan tumbuh 4,83 persen. Meskipun demikian, kontribusinya dari 19,15 persen pada triwulan III-2021 menjadi 17,88 persen pada triwulan III-2022.
Menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perindustrian Bobby Gafur Umar, penurunan itu disebabkan oleh sejumlah sektor yang mengerem produksi, bahkan melakukan efisiensi, padahal mulanya ekspansif. ”Situasi saat ini membuat pelaku industri mendapatkan margin yang kecil atau menaikkan harga. Di sisi lain, permintaannya tidak meningkat,” katanya saat dihubungi, Senin.
Kondisi yang memengaruhi kinerja manufaktur tersebut, kata Bobby, merupakan imbas dari kenaikan ongkos produksi yang disebabkan oleh peningkatan harga bahan baku akibat melonjaknya harga energi. Oleh sebab itu, pelaku industri manufaktur membutuhkan perpanjangan fasilitas restrukturisasi kredit hingga Maret 2024.
Fasilitas itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Aturan itu menyatakan, penerapan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 berlaku hingga 31 Maret 2023.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Perajin menjahit sepatu bagian atas di workshop IKM Alas Kaki, Kota Mojoketo, Jawa Timur, Selasa (11/10/2022). Di workshop tersebut rutin diselenggarakan pelatihan menjahit untuk alas kaki. Setelah mahir, peserta pelatihan dapat bekerja di workshop tersebut mengerjakan pesanan dari banyak pihak.
Menurut Bobby, kebijakan ini sudah terbukti selama pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir. ”Selama periode itu, jumlah industri yang tutup dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal besar-besaran tidak banyak terjadi. Fasilitas itu meringankan beban kami. Saat ini, kami menghadapi suku bunga yang tinggi dan likuiditas di pasar yang rendah. Keduanya akan berdampak pada perlambatan ekonomi nasional,” ujarnya.
Bobby mengatakan, tanpa adanya perpanjangan fasilitas restrukturisasi kredit, pelaku industri harus memikirkan kewajiban pada bank. Di sisi lain, pelaku industri harus menjaga kesejahteraan karyawannya di tengah tekanan dalam mempertahankan kinerja manufaktur.
Menanggapi usulan pelaku industri, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah sedang mengkaji bersama Komite Sistem Stabilitas Keuangan mengenai perpanjangan restrukturisasi kredit tersebut. Fasilitas itu akan diberikan pada sektor industri yang membutuhkan daya tahan, misalnya industri padat karya yang permintaannya turun, pesanan terbatas, dan stok yang menumpuk.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, perpanjangan fasilitas restrukturisasi kredit menjadi salah satu cara menjaga keberlangsungan industri yang tengah tertekan. ”Kami akan membicarakannya dengan OJK,” ujarnya saat konferensi pers dalam jaringan, Senin.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Seorang pedagang melakukan siaran langsung di media sosial untuk berpromosi di Pasar Cipadu, Tangerang, Kamis (3/11/2022). Kawasan Cipadu dikenal sebagai sentra perdagangan tekstil di Tangerang.
Mengkhawatirkan
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Dody Widodo mengatakan, ada sejumlah subsektor industri yang mengkhawatirkan, misalnya tekstil dan furnitur. Meskipun demikian, pemerintah juga akan mencoba mempertahankan sektor industri yang masih bertumbuh.
Terkait kinerja industri tekstil, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat Iendra Sofyan mengatakan, terdapat 9 dari 22 perusahaan garmen di Purwakarta tutup. Dampaknya, 2.239 karyawan terkena PHK.
Bobby menilai, industri properti dan otomotif patut menjadi perhatian karena masyarakat berpotensi menahan konsumsi pada dua sektor tersebut akibat suku bunga pinjaman yang tinggi. ”Oleh sebab itu, pemerintah perlu (menerapkan) balancing yang pas (terhadap sektor-sektor industri tersebut,” katanya.