logo Kompas.id
EkonomiJaga Inflasi agar Kenaikan...
Iklan

Jaga Inflasi agar Kenaikan Upah Tetap Berharga

Kenaikan rata-rata upah minimum provinsi atau UMP tahun 2023 yang mencapai 7,5 persen dinilai sudah mampu menjaga daya beli pekerja. Syaratnya, pemerintah pusat dan daerah mampu menjaga inflasi agar tidak kian melambung.

Oleh
MEDIANA
· 3 menit baca
Buruh berunjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi di Jawa Barat, Selasa (29/11/2022). Mereka menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) 2023 sebesar 13-20 persen.
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Buruh berunjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi di Jawa Barat, Selasa (29/11/2022). Mereka menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) 2023 sebesar 13-20 persen.

JAKARTA, KOMPAS — Rata-rata kenaikan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2023 berkisar 7,5 persen. Kenaikan sebesar ini dianggap mampu mendukung daya beli pekerja. Namun, agar kenaikan itu berharga, inflasi mesti terjaga agar tetap rendah.

”Rata-rata kenaikan UMP yang berkisar 7,5 persen akan mendorong daya beli apabila tahun depan inflasi tetap berkisar 3,5–5 persen. Konsumsi pekerja bisa lebih tinggi. Artinya, untuk menjaga ini, semua pihak baik pemerintah, otoritas fiskal, maupun moneter punya peran besar agar kenaikan upah mampu mendukung daya beli,” ujar Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad saat dihubungi di Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000