logo Kompas.id
EkonomiPemerintah Jangan Abaikan...
Iklan

Pemerintah Jangan Abaikan Nelayan Tradisional

Masyarakat pesisir di Natuna menilai rencana pemerintah memberikan kontrak penangkapan ikan kepada korporasi dan investor asing tidak berpihak kepada rakyat kecil dan bakal semakin meminggirkan nelayan tradisional.

Oleh
PANDU WIYOGA
· 4 menit baca
Kapal nelayan yang terbuat kayu, atau disebut juga pompong, berjejer di Pelabuhan Teluk Baruk, Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Rabu (30/3/2022).
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Kapal nelayan yang terbuat kayu, atau disebut juga pompong, berjejer di Pelabuhan Teluk Baruk, Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Rabu (30/3/2022).

RANAI, KOMPAS — Masyarakat pesisir di Natuna, Kepulauan Riau, berharap pemerintah mengutamakan pemberdayaan nelayan tradisional. Rencana pemerintah memberikan kontrak penangkapan ikan kepada korporasi dan investor asing dinilai tidak berpihak kepada rakyat kecil dan bakal semakin meminggirkan nelayan tradisional.

Sistem kontrak penangkapan ikan untuk industri dalam negeri dan penanaman modal asing adalah bagian dari kebijakan penangkapan terukur di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) RI. Dalam sistem kontrak itu, kuota penangkapan ikan yang ditawarkan kepada setiap badan usaha perikanan minimal 100.000 ton per tahun dengan masa kontrak berlaku 15 tahun dan dapat diperpanjang.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000