logo Kompas.id
EkonomiPeluang Koperasi Nelayan Minim
Iklan

Peluang Koperasi Nelayan Minim

Penerapan penangkapan terukur melalui sistem kontrak perikanan masih menuai kontroversi. Kebijakan mengundang investor asing diterapkan ketika kapasitas koperasi nelayan dan pelaku dalam negeri masih sangat terbatas.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 4 menit baca
Kapal ikan eks asing.
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN

Kapal ikan eks asing.

JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan penangkapan ikan terukur melalui sistem kontrak penangkapan berbasis kuota dinilai tidak berpihak pada nelayan kecil dan menengah. Pemerintah mensyaratkan pembentukan koperasi atau konsorsium bagi pelaku usaha yang ingin mengikuti sistem kontrak. Namun, opsi itu dinilai masih sulit diterapkan.

Kebijakan penangkapan terukur akan diuji coba di wilayah pengelolaan perikanan atau WPP 718. WPP 718 yang meliputi Laut Aru, Laut Arafura, dan Laut Timor bagian timur yang merupakan wilayah produktif ikan sekaligus masih rawan praktik penangkapan ikan ilegal. Beberapa pelabuhan disiapkan untuk uji coba tersebut, yakni pelabuhan perikanan swasta di Benjina dan Tual (Maluku), serta pelabuhan perikanan milik pemerintah di Tual, dan Merauke.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000