logo Kompas.id
EkonomiNelayan Anambas dan Natuna...
Iklan

Nelayan Anambas dan Natuna Tolak Sistem Kontrak Penangkapan Ikan

Penolakan terhadap rencana pemberian kontrak penangkapan ikan kepada korporasi dan investor asing terus bergulir. Masyarakat pesisir menilai kebijakan itu tidak memihak rakyat dan bakal meminggirkan nelayan tradisional.

Oleh
PANDU WIYOGA
· 3 menit baca
https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/01/23/20200123-ANU-kapal-zee-mumed_1579797243_gif.gif

BATAM, KOMPAS — Nelayan tradisional di Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menolak pemberian kontrak penangkapan ikan kepada korporasi dan investor asing. Kebijakan pemerintah itu dinilai tidak berpihak kepada rakyat kecil dan bakal semakin meminggirkan nelayan tradisional.

Sistem kontrak penangkapan ikan berjangka 15 tahun untuk industri dalam negeri dan penanaman modal asing adalah bagian dari kebijakan penangkapan terukur di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) RI. Dengan sistem itu, negara menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari perikanan tangkap tahun 2022 sebesar Rp 1,5 triliun serta naik jadi Rp 4 triliun tahun 2023.

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000